Judul :
Mekanisme Pasar Dengan Pendekatan Retrospektif Ekonomi Islam
Nama Jurnal :
Jurnal Al Qardh
Volume dan halaman :
Vol. 5, No. 1, Halaman 153 - 164
Tahun:
2020
Penulis :
Ahmad zaky Muzakkir
Reviewer :
Desy Kurnia Dwi Utami
Tanggal Reviewer :
9 Desember 2022
Latar Belakang :
Perekonomian di Indonesia saat ini sudah mulai maju dan berkembang, salah satunya di sektor perdagangan baik produk maupun jasa. Salah satu tempat untuk mendistribusikannya adalah pasar.Â
Pasar merupakan tempat yang paling banyak dikunjungi masyarakat. Definisi pasar secara sederhana yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli secara langsung. Sedangkan pasar dalam arti luas adalah suatu kejadian di mana berlangsung trasansaksi jual-beli antara konsumen dan produsen.Â
Pasar dapat diartikan sebagai tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan (pembeli) atau penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang, jasa, atau sumber daya.Â
Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan bahan baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Penjual termasuk juga untuk industri menawarkan hasil produk atau jasa yang diminta oleh pembeli. Pasar merupakan sebuah mekanisme dimana terjadinya pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian.
Tujuan Penelitian :
Penelitian  ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pasar dengan pendekatan retrospektif ekonomi Islam serta memahami konsep pasar yang berdasarkan syariat Islam. Selain itu juga untuk memahami prinsip-prinsip pasar yang berdasarkan syariat Islam.
Metode Penelitian :
Metode yang digunakan adalah analitis-deskriptif dengan pendekatan retrospektif ekonomi Islam, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Kualitatif artinya mengukur dan menguji data dengan konsep teori mengenai sistem pasar dalam Islamdengan pendekatan retrospektif.
Hasil Penelitian :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect copetition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syaria. Konsep pasar dalam Islam dibangun atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut: Saling ridho, Persaingan sehat, kejujuran, transparan atau keterbukaan, serta keadilan.
Kelebihan Penenlitian :
Melalui pendekatan retrospektif ekonomi Islam dapat dipahami bahwa Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah Saw dan Khulafaurrasydin. Bahkan, Nabi Muhammad Saw. sendiri pada awalnya adalah seorang pebinis, demikian pula Khulafaurrasydin dan kebanyakan sahabat. Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
Kekurangan :
Terdapat bagin dimana penulis melakukan kesalahan penulisan seperti :
1). "Pembeli yang meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa". Pendahuluan, hal 154.
2). Melalui pendekekatan restrofektif ekonomi Islam dapat dipahami bahwa Pasar memegang peranan penting...". Hasil penelitian, hal 162. Terjadi kesalahan penulisan pada kata pendekatan dan retrospektif.