Tujuan Penelitian:Â
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital, memperlancar kegiatan perkenomian serta untuk mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di dalam media digital.Â
Metode Penelitian:Â
Metode penelitian yang digunakan penulis menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan.Â
Hasil Penelitian:Â
Hasil penelitian dari jurnal ini menunjukkan:Â
A. Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital.
Kegiatan ekonomi digital salah satunya adalah jual beli karya seni dua dimensi dalam ruang cyberspace. Kejahatan terhadap karya cipta pada saat ini terlebih dengan semakin canggihnya teknologi informasi maka peluang tersebut semakin besar. Seperti halnya kasus yang menimpa Kendra Ahimsa, dalam kasus ini seniman NFT Twisted Vacancy melakukan perbuatan pengambilan beberapa unsur ilustrasi karya seni milik Kendra Ahimsa kemudian digunakan untuk dijadikan karya seni NFT tanpa modifikasi sama sekali.Â
Perlindungan suatu karya seni NFT diberikan kepada pencipta atas suatu ciptaannya yakni berupa hak ekslusif atas karya seni tersebut yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Bentuk pengaturan hak moral diantaranya adalah yang tercantum dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 5 ayat (1) huruf e "Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya." Kemudian dalam penjelasan Undang-Undang Hak Cipta Pasal 5 ayat (1) huruf e menyebutkan distorsi, mutilasi, dan modifikasi ciptaan merupakan:Â
a. Distorsi ciptaan merupakan perbuatan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan.
b. Mutilasi ciptaan merupakan proses atau perbuatan menghilangkan sebagian Ciptaan.