Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

28 Oktober 2024   22:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:04 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Max Weber

1. Sosiologi Hukum: Weber menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosialnya. Hukum tidak hanya diatur oleh norma formal, tetapi juga oleh nilai-nilai dan keyakinan masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi syariah, perspektif dari Weber bisa digunakan untuk memahami bagaimana nilai-nilai Islam berperan dalam membentuk norma-norma ekonomi dan transaksi di Indonesia.

2. Rasionalitas: Weber mengidentifikasi tipe-tipe rasionalitas, termasuk rasionalitas formal dan substantif. Dalam ekonomi syariah, terdapat rasionalitas substantif yang mengutamakan etika dan moral dalam transaksi, berbeda dengan rasionalitas formal yang lebih bersifat mekanis dan efisien. Ini mengarah pada penciptaan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

3. Kekuasaan dan Otoritas: Weber juga membahas jenis-jenis otoritas (tradisional, karismatik, dan legal-rasional). Dalam konteks syariah, otoritas ulama dan lembaga keuangan syariah memainkan peran penting dalam legitimasi dan penerapan hukum syariah dalam ekonomi.

 H.L.A. Hart

1. Teori Hukum Positif: Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (kewajiban) dan sekunder (aturan tentang aturan). Dalam konteks ekonomi syariah, hukum syariah bisa dilihat sebagai kumpulan aturan yang mengatur transaksi ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

2. Peran Aturan Sosial: Hart menekankan pentingnya aturan sosial dalam pembentukan hukum. Di Indonesia, penerapan hukum ekonomi syariah melibatkan interaksi antara hukum positif (hukum negara) dan hukum Islam. Ini menciptakan dinamika yang kompleks dalam penegakan hukum dan keadilan sosial.

3. Kritik terhadap Hukum: Hart juga memberikan kritik terhadap hukum yang bersifat moral. Dalam pengembangan hukum ekonomi syariah, pertanyaan tentang moralitas dalam praktik ekonomi (seperti riba dan gharar) menjadi penting. Hal ini menciptakan tantangan dalam menciptakan keselarasan antara hukum positif dan hukum syariah.

Kesimpulan

Pokok-pokok pemikiran Max Weber meliputi: teori tindakan sosial, Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi manusia dalam membentuk suatu peradaban, Max Weber  melihat terjadinya stratifikasi dalam hubungan manusia dengan tuhan serta karyanya yang paling terkenal berjudul Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Adapun HLA Hart pokok-pokok pemikirannya meliputi: HLA Hart mengkritik teori komando John Austin serta berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem peraturan yang dijelaskan dalam bukunya, The Concept of Law. Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart masih relevan di masa sekarang. Selanjutnya Pemikiran dari Marx Weber dan Hart juga menawarkan kerangka kerja yang berguna untuk memahami dinamika hukum ekonomi syariah di Indonesia. Marx Weber memberikan perspektif tentang bagaimana norma dan nilai sosial membentuk hukum, sedangkan Hart memberikan pemahaman tentang struktur hukum dan peran aturan dalam masyarakat. Integrasi kedua pemikiran ini dapat membantu dalam menganalisis bagaimana hukum ekonomi syariah dapat berkembang dalam konteks sosial dan hukum yang ada.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun