4. Karya utama dari Max Weber berhubungan dengan rasionalitas dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia juga sering menulis di bidang ekonomi. Karyanya yang berjudul Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme mengawali penelitiannya tentang sosiologi agama.
Pokok-pokok pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) meliputi:
1. HLA Hart mengkritik teori komando John Austin, yang kelemahannya mengenai konsep "berada di bawah kewajiban hukum" dengan konsep "berada dibawah paksaan " tidak dibedakan.Â
2. HLA Hart berpendapat bahwa hukum pertama-tama harus dipahami sebagai sistem peraturan yang dijelaskan dalam bukunya, The Concept of Law. Dalam kaitan dengan itu Hart membedakan peraturan menjadi 2 macam : (1) Peraturan primer ; dan (2) peraturan sekunder.Â
- Struktur sosial yang mengatur perilaku masyarakat prahukum oleh Hart disebut "peraturan primer", atau tepatnya "peraturan kewajiban primer". Peraturan Primer kurang lebih sama dengan norma sopan santun atau etike. Disebut demikian karena peraturan ini berfungsi sebagai prinsip pokok yang menjadi panduan perilaku manusia.
- Peraturan sekunder menjelaskan cara dimana    peraturan primer secara pasti ditegaskan,diperkenalkan, dibuang, dan fakta pelanggarannya juga ditentukan secara pasti. Terdapat tiga peraturan sekunder:Â
(a) peraturan pengakuan adalah Peraturan yang berfungsi mengatasi problem ketidakpastian peraturan primer.Â
b) peraturan perubahan yaitu peraturan yang berfungsi untuk mengatasi masalah berkaitan dengan sifat statis peraturan primer; serta
(c) peraturan penilaian dan penyelesaian konflik adalah peraturan yang mengidentifikasi pelanggaran dan menjabarkan solusinya.
Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart di masa sekarang masih relevan hingga saat ini. Max Weber yang terkenal dengan teorinya tentang birokrasi, kekuasaan dan otoritas serta analisisnya tentang rasionalisasi dan pengaruhnya terhadap struktur sosial masih relevan dan dianggap penting. Pemikiran lainnya mengenai tindakan sosial dapat membantu memahami dinamika interaksi dalam masyarakat yang semakin kompleks, terutama dalam konteks globalisasi dan digitalisasi di masa modern saat ini. Sedangkan pemikiran HLA Hart juga masih relevan di masa sekarang. HLA Hart dengan pendekatan positivisme hukum mengamati pentingnya hukum yang terstruktur dan keterpisahan antara hukum dan moralitas. Di masa sekarang diskusi tentang hak asasi manusia, hukum internasional dan tantangan terhadap hukum positif semakin penting. Pemikirannya membantu memahami bagaimana hukum dapat berfungsi dalam masyarakat yang pluralistik dan mengatasi konflik antara norma hukum dan nilai-nilai sosial.
Analisis pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam konteks perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dilakukan dengan melihat pendekatan sosiologis dan filosofis yang mereka tawarkan.