Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

28 Oktober 2024   22:30 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:04 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Desy Fitriana Kurniyanti

NIM : 222111112

Kelas : HES 5 C 

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Dalam Jurnal Ilmu Sosial Triwikrama yang berjudul " TEORI SOSIOLOGI DAN KARYA MAX WEBER" yang ditulis oleh Dimas Fadilah dan Dany Miftahul Ula membahas mengenai max weber mulai dari biografi dan pemikiran max weber mengenai sosiologi. Max weber banyak menghasilkan karya-karya di bidang sosiologi terutama di bidang askep konsepsionalnya seperti karyanya yang paling terkenal mengenai The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism yang terbit pada tahun 1904, Elconomy And Society pada tahun 1920, Colleicteid EIssay On Sosiology And Social Probleims pada tahun 1924 dan beberapa karya yang lainnya. Akan tetapi dalam penyajian sebagian hasil karyanya terlihat bahwa jalan pikiran Max Weber ditandai dengan wawasan yang luas yang bersifat metodologis, ilmiah dan filosofi. Max Weber juga memperhatikan antagonisme yang ada dan tidak memungkinkan pengelompokan pengertian dalam suatu sistem yang tunggal. Hasil karyanya banyak tersebar dimana-mana namun ia selalu berusaha untuk senantiasa merumuskan konsep-konsep yang dipergunakannya dan membahasnya secara profesional.

Selanjutnya dalam jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, YURIJAYA yang berjudul "KOMENTAR TERHADAP HUKUM DAN MASYARAKAT DALAM PEMIKIRAN JOHN AUSTIN, H.L.A. HART DAN HANS KELSEN" yang ditulis oleh Humiati, S.H., M.Hum membahas mengenai analisis pemikiran 3 tokoh utama yang sering dijumpai dalam forum ilmiah pemikiran hukum, yaitu John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen. Pada satu sisi, ketika John Austin sebagai penggagas sebuah ide, justru Hart dan Kelsen menjadi penentang yang mencoba mengkoreksi pemikiran Austin dari sisi yang lain yang akanm menjadikan sebuah kajian utuh yang menyeluruh. Saling mengisi dan menyempurnakan. Fakta empiris mengatakan bahwa hukum dan moral merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan, bagai "dua sisi mata uang" yang memiliki dua sisi tetapi pada hakikatnya memiliki nilai yang sama.

Dari kedua jurnal tersebut diatas dapat diketahui bahwa pokok-pokok pemikiran dari kedua tokoh tersebut sebagai berikut: 

Pokok-pokok pemikiran Marx Weber meliputi:

1. Teori tindakan sosial. Max Weber mengatakan bahwa teori tindakan sosial ini mengarah pada motif dan tujuan pelaku. Menurut Max Weber terdapat empat macam tindakan sosial yaitu: Rasionalitas Instrumental, tindakan yang berorientasi nilai, tindakan tradisional dan tindakan efektif.

2. Dalam hal keagamaan, Max Weber berpendapat bahwa ajaran agama merupakan motivasi atau spirit bagi manusia dalam membentuk suatu peradaban. Jadi dalam teori modern keberadaan agama adalah sebagai nilai fungsional yaitu suatu nilai yang membawa manusia ke arah kemajuan masa depan dan keberaturan hidup. 

3. Max Weber melihat terjadinya stratifikasi dalam hubungan manusia dengan tuhan, hal ini berimplikasi terhadap keagamaan seseorang. Max Weber juga membedakan religiusitas menjadi dua bagian yaitu "Religiusitas Elit" dan "Religiusitas Massa". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun