Mohon tunggu...
Desyfitriana Kurniyanti
Desyfitriana Kurniyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ketenangan dalam hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Kebangkrutan BPRS Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

8 Oktober 2024   05:49 Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:29 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 68/POJK.03/2016 Tentang penerapan tata kelola yang baik (GCG) untuk bank umum dan BPRS, yang mencakup prinsip-prinsip pengendalian internal untuk mencegah korupsi. 

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.03/2017 Tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak pengurus dan pengawas bank, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. 

6. Fatwa No. 01/DSN-MUI/IV/2000: tentang prinsip dasar perbankan syariah, yang menekankan pentingnya kejujuran dan trasparansi dalam setiap transaksi.

7. Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000: tentang akad pembiayaan, yang mengatur prnsip keadilan dan menghindari praktik yang merugikan nasabah atau pihak lain.

8. Fatwa No. 45/DSN-MUI/III/2005: tentang tata kelola yang baik di lembaga keuangan syariah, yang mencakup kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial. 

Pandangan aliran positivisme hukum mengacu pada hukum tertulis dan memisahkan anatara hukum dan moral secara tegas. Dalam kasus BPRS Syariah Mojo Artho para tersangka baik dari pihak internal bank maupun nasabah kredit yang terlibat harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka yang menyebabkan kerugian pada negara dan para nasabah harus dihukum secara tegas. Dalam kasus ini tidak terdapat unsur ketidakadilan yang didasarkan pada pertimbangan moral karena perbuatan yang memanfaatkan wewenang dalam pemberian kredit untuk keuntungan sendiri merupakan hal yang salah dan melanggar hukum. Jadi pelaku harus dihukum setimpal dan tidak ada keringanan dari aspek moral yang harus dipertimbangakan dalam kasus ini.

Adapun dalam pandangan sociological jurisprudence kasus yang terjadi di BPRS Syariah Mojo Artho berdampak secara sosial kepada masyarakat. Kasus ini membuat masyarakat menjadi terkesan takut dan was-was untuk menyimpan dananya di bank pembiayaan walaupun sudah berlabel syariah sekalipun. Secara tidak langsung kepercayaan masyarakat akan kapabilitas dan transparansi dari manajemen BPRS Syariah menjadi rendah. Para nasabah akan berpikir-pikir ulang apabila ingin menyimpan dananya di bank pembiayaan syariah seperti milik pemkot mojokerto ini karena terdapat kekhawatiran apabila dana yang disimpan akan hilang karena ulah oknum internal yang memanfaatkan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi. 

Kesimpulan: 

Pengawasan kinerja internal bank merupakan hal yang harus menjadi perhatian penting, agar kasus seperti yang terjadi di BPRS Syariah Mojo Artho tidak terulang kembali. Analisis pinjaman kredit harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan. BPRS Syariah Mojo Artho seharusnya menerapkan prinsip-prinsip syariah terutama dalam hal kepastian, kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini dilakukan agar tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan. Tindakan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mencabut izin usaha dari BPRS Syariah Mojo Artho ini merupakan tindakan yang tepat sesuai peraturan yang berlaku serta untuk melindungi para nasabah. Kasus ini tentunya membuat masyarakat menjadi lebih berhati-hati untuk memilih bank pembiayaan yang aman, transparan, dan tentunya bagi umat muslim memilih yang berlabelkan syariah. 

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun