Mohon tunggu...
Desy Apriyanti
Desy Apriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hii

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Surya Darmadi Tersangka Korupsi PT Duta Palma Group?

28 Desember 2022   17:53 Diperbarui: 28 Desember 2022   18:07 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kali ini kita gempar dengan peristiwa atau terjadinya penyimpangan di dalam pemerintahan di Indonesia khususnya dalam bidang keuangan serta politik  yaitu kasus korupsi PT Palma Group yang merugikan negara ataupun perekonomian negara yang mencapai Rp 78  triliun dimana yang menjadi tersangka utamanya adalah Surya Darmadi  juga dalam kurun waktu kurang lebih 22 tahun. Peristiwa ini berawal dari penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga suap yang dilakukan bertahun-tahun dalam Rentang waktu kasus ini sejak 2003 hingga 2022 atas lima perusahaan di dalam Grup Duta Palma.

Aset milik surya damadi diberitakan juga akan disita sesuai dengan perhitungan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara kita oleh BKPP diketahui bahwa  aset milik tersangka SD yang yang telah disita diantaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, dan enam gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Termasuk tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter. Adapun enam aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

Kemudian, uang yang tersebar di beberapa rekening yakni, Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57 dan SGD 646,04. Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119, USD11.400.813,57 dan SGD 646,04. sementara ada aset uang yang belum dinilai misalnya seperti berupa 4 unit kapal tugboat tongkang yang disita di Batam dan Palembang serta dan masih  banyak aset lain yang akan disita oleh rekan penyidik yang masih dalam proses penyidikan akan ditampilkan pada proses persidangan.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group. 

Mantan Bupati Indragiri Hulu dengan nama lengkap Raja Thamsir Rachman yang merupakan pemilik PT Duta Palma yang bersalah karena telah melawan hukum,  menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kawasan di Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan. Berikut nama-nama perusahaan Izin lokasi dan usaha yang diberikan Thamsir atau RTR yaitu kepada  PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani. 

Kelima perusahaan itu belakangan diketahui milik Surya Darmadi sehingga Surya damadi menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelah dapat izin, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK tanpa ada hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," faktor dari kasus ini yaitu mengakibatkan kerugian negara dan berdampak buruk bagi perekonomian negara kita indonesia tercinta.

Menurut supardi Kerugian perekonomian negara berasal dari beberapa pos yang tidak dibayar, Ada dana reboisasi atau DR, dan macam-macam nilai dari produksi Duta Palma Group bersama seluruh perusahaan yang dinaunginya pun turut dihitung. Sebab, mereka menggunakan lahan yang tidak berizin atau tanah yang dimiliki secara melawan hukum. telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana PencucianUang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun