Mohon tunggu...
Desyana Rizky Dirgantarie
Desyana Rizky Dirgantarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Seputar Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   21:34 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:02 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia tidak berhak atas tunjangan dan warisan dari suaminya jika dia meninggal. Juga, istri tidak berhak atas harta bersama atau harta bersama di mana ada pemisahan hukum karena Menurut hukum negara, pernikahan itu tidak pernah diresmikan.

4. Dalam Kompilasi Hukum Islam ditetapkan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya, tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu.

menurut pendapat mazhab Hanbali tidak sah menikahi wanita yang sedang hamil, baik hamil karena suami ataupun hamil di luar nikah (zina), karena mereka harus menjalani masa iddah, yaitu masa tunggu untuk bisa menikah sampai wanita tersebut telah melahirkan kandungannya.

pendapat Imam Syafi'i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya. Perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil.  

5. Menghindari perceraian:
-Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan.
-Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.
-Menghindari tindakan kekerasan.
-Menghindari sikap egois.
-Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus.
-Berdoa dan berserah diri kepada Allah.

6. Judul buku: Keadilan Gender dalam Hukum Islam Perspektif Muslim Kontemporer
Nama pengarang: Dr. Ridwan, M. Ag
Kesimpulan: Keadilan gender ini menjadi salah satu isu penting yang dibicarakan oleh semua
masyakarat termaksud pada kaum agamawan. Arti dari keadilan dalam hukum
kewarisan islam tidak bisa diukur dari tingkatan kesetaraan ahli warisnya, tetapi dilihat
dari berapa besar beban ataupun tanggung jawabnya. 

Dan kewajiban untuk memberi
nafkah keluarga adalah tanggung jawabnya seorang laki-laki, maka sudah pantas jika
seorang laki-laki bagiannya lebih besar dibandigkan dengan bagian perempuan.
Asas yang paling menonjol didalam hukum kewarisan islam adalah asas
keadilan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa keadilan merupakan salah satu asas
yang terdapat didalam hukum waris Islam. 

Asas keadilan dalam hukum kewarisan
islam itu harus ada keseimbangan antara dari pihak laki-laki dan pihak perempuan
menerima harta warisan secara berimbang artinya dari garis keturunan pihak laki-laki
dan dari garis keturunan pihak perempuan menerima harta warisan sesuai dengan
keseimbangan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga. 

Antara laki-laki
dengan perempuan keduanya mempunyai hak menerima harta warisan dari pewaris,
akan tetapi tanggung jawab antara laki-laki dengan perempuan berbeda, laki-laki
sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab nafkah keluarganya, sedangkan
perempuan sebagai ibu rumah tangga, yang mengatur rumah tangga.


Inspirasi: setelah membaca atau mempelajari hukum waris islam kita dapat melaksanakan pembagian harta waris kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat dan menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar agar tidak terjadi masalah di dalam pembagian harta warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun