Sekali lagi, dikarenakan keberadaan alat peraga kampanye (APK) telah diatur di dalam Pasal 70 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Â Sehingga sejatinya partai dan kader pun menunjukkan kepatuhan tersebut sebagai bentuk teladan kepada masyarakat. Â Berjalan paralel dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana kampanye yang mengedukasi.
Semoga rakyat Indonesia juga cerdas ketika memilih pemimpin ataupun wakilnya di pemerintahan. Â Pilihlah yang mengedapankan etika sebagai bentuk tanggungjawab kita terhadap Indonesia!
Jakarta, 19 Januari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H