Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertama di Asia, Indonesia Segera Sahkan Publisher Rights

17 Februari 2023   21:03 Diperbarui: 17 Februari 2023   21:33 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mari merujuk kepada dataindonesia.com, dari hasil laporan We Are Social menunjukkan jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022.  Jumlah ini telah meningkat 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang.  Sedangkan trennya, jumlah pengguna media sosial di Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya.

Inilah sekilas candunya digital di kehidupan. Lihat saja di keseharian kreatifnya para ibu rumah tangga menjelma menjadi Tiktokers sambil beriklan di Tiktok.  Ini belum termasuk beberapa produk bernama yang juga meramaikan media iklan di ruang digital.  Termasuk kini pemberitaanpun menguasai ruang digital.  Intinya apapun bisa dilakukan di media sosial, di media digital!  Namun sayangnya ini di platform asing!  Sementara media konvensional semakin terlupa!  Ironisnya, sebagai pemilik ruang digital, Indonesia tidak mendapatkan apapun. 

Sehingga inilah yang disiapkan Johnny Plate, payung hukum!  Adapun Kemenkominfo pada 27 Januari 2023 lalu telah menyerahkan Rancangan Perpres Publisher Rights kepada Presiden, untuk kemudian mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.  Salah satu yang menjadi pembahasan, "sentilan" belanja iklan Presiden Jokowi.

Di mana nantinya dengan Publisher Rights adalah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Singkat cerita, media pun akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global, seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), bahkan news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil selama ini.

Johnny menyakini dan menegaskan "Publisher Rights" penting untuk menjaga koeksistensi media agar hubungan bisnis dan kemanfaatan bagi masyarakat serta negara di ruang digital bisa berimbang.  Secara garis besar Perpres Publisher Rights terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.

Presiden Jokowi sendiri mengharapkan Publisher Rights selesai dalam waktu satu bulan ini.  Semoga ini dapat diwujudkan Kemenkominfo.  Sekalipun tengah dihantam pemberitaan tak sedap belakangan ini.  Namun nyatanya tetap konsisten menjalankan  visi Presiden.

Tidak berlebih rasanya mengatakan ini kebanggaan untuk Indonesia memiliki Publisher Rights pertama di Asia.  Menjadi payung hukum bagi kekayaan dan hak cipta jurnalistik.  Sekaligus menjaga ranah digital Indonesia dari dominasi platform asing tanpa memperhitungkan nilai ekonominya.

Sumber:

https://bisnis.tempo.co/read/1689551/jokowi-sedih-belanja-iklan-direbut-platform-asing-tiktok-raup-rp-158-triliun-dari-iklan

https://www.indonesiatech.id/2023/02/16/jadi-yang-pertama-di-asia-indonesia-akan-sahkan-publisher-rights/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun