"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Â Regulasinya harus segera disiapkan. Tidak boleh ada kompromi," kata Jokowi. Â Dikutip dari: cnnindonesia.com
Menyadari pentingnya data inilah Kominfo mengingatkan tata kelola data pribadi pada PSE karena inilah kewajibannya. Â Baik PSE pemerintah, publik maupun privat swasta harus memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi. Â Oleh karenanya Johnny Plate menyarankan agar PSE memastikan:
- Teknologi enkripsi selalu canggih dan terbaru.
- SDM yang mumpuni berkaitan teknologi enkripsi
- Sistem dan tata kelola yang baik
Adapun jika kemudian ditemukan insiden atau kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi. Â Memastikan apakah mereka telah menjalankan kepatuhan sesuai UU PDP. Â Serta memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Selanjutnya Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi, dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Dijelaskan spesifik dalam pasal 58 sampai 60 Â UU PDP. Â Adapun tugas LPDP nantinya sbb:
- Perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi PDP
- Pengawasan penyelenggaraan PDP
- Penegakan hukum administrative terhadap pelanggaran UU PDP
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP
Kembali lagi, UU PDP bukanlah akhir, bahkan bukan senjata pamungkas menghadapi persoalan keamanan data pribadi. Â Seiring waktu tentunya akan disempurnakan sejalan dengan dinamika, perubahan teknologi ataupun perubahan yang ada di masyarakat.Â
Tetapi, inilah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia. Â Di mana kini kita telah memiliki payung hukum yang memberi kepastian. Â
Mari kita menjadi bagian yang menandai tonggak kemajuan Indonesia dan menghadirkan ruang digital yang aman. Â Berdigitallah dengan sehat, aman dan produtif. Â Demi kemajuan Indonesia, republik yang kita cintai ini.
Sumber: