Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tiga Saran Kominfo Terkait Kebocoran Data di PLN dan Telkom

25 Agustus 2022   20:33 Diperbarui: 25 Agustus 2022   20:41 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekan lalu publik dihebohkan dengan berita kebocoran data Telkom dan PLN.  Padahal sebelumnya Kominfo babak belur "dihajar" netizen dengan kebijakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).  Lalu sudah bisa ditebak. ibarat gagal paham akut, warga dunia maya mengarang bebas karena mengira dengan PSE maka serta merta tidak ada lagi kebocoran data.  Padahal tidak demikian pengertiannya.

Diketahui kehebohan ini diawali dengan user BreachForums (breached.to) bernama loliyta mengaku memiliki 17 juta data pelanggan PLN sambil memberi 10 sampel. Isinya meliputi ID, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat, nomor meteran, hingga tipe meteran, serta nama unit UPI.  Tetapi per Minggu 21 Agustus unggahan lolyta itu sudah tak ada. "The specified thread does not exist," demikian tertulis di keterangan situs itu.

Adapun langkah jitu yang diambil Johnny Plate Menteri Kominikasi dan Informatika adalah memastikan apakah situs tersebut sudah terdaftar PSE, dan kemudian melakukan investigasi dan koordinasi dengan Telkom dan PLN.

"Coba dia (BreachForums) daftar resmi [PSE] terus diblokir, nanti ribut lagi, kenapa diblokir?" cetus dia.  Dikutip dari: cnnindonesia.com

.
"Sekarang sedang diverifikasi," lanjut Plate.  Dikutip dari: cnnindonesia.com

Tetapi maaf, PSE dan kebocoran data adalah dua hal yang berbeda sekalipun mereka saling terkait.  Kenapa?

Sebab PSE kaitannya dengan kedaulatan digital.  Dimana telah diamanatkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang berada di ranah Indonesia wajib terdata.

Kemudian, dengan sudah terdatanya maka PSE wajib tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan NKRI.  Termasuk dalam hal ini seperti yang tertuang pada Permen Kominfo No.5 2020 pasal 3 ayat 3 tentang kewajiban bagi PSE untuk memastikan keamanan informasi serta kewajiban melakukan pelindungan data pribadi.

Disini kita lihat bahwa situs BreachForums nyatanya tidak terdata, dan sekaligus nyatanya melakukan pencurian data.  Mencuri data saja jelas sebuah pelanggaran hukum!  Bayangkan ngerinya jika situs-situs sejenis dibiarkan bebas yang dengan seenaknya melakukan perbuatan illegal.

Kita ketahui kebijakan ini akhirnya telah diikuti dengan hormat oleh Facebook, Google, WhatsApp, Instagram, Paypal, bahkan Telkom dan Indihome.  Ini artinya, kewajiban menjaga data pribadi adalah menjadi tanggungjawab PSE.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun