3. Kedaulatan Digital
Bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki era transformasi digital. Â Tentunya, kita tidak ingin nanti terjajah kembali oleh koloni-koloni yang menguasai ruang digital kita. Â Oleh karenanya penegakkan hukum, yaitu pendaftaran PSE mutlak.
Tetiba penulis teringat pelajaran di masa kecil, bahwa sebuah negara memiliki 4 wilayah, yaitu:
- Wilayah daratan
Batas wilayah darat suatu negara terdiri dari batas alamiah, yakni batas yang terjadi secara alamiah seperti pegunungan, sungai, dan hutan, batas buatan yakni batas yang sengaja dibuat oleh manusia bisa berupa pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan, serta batas geografis. - Wilayah lautan
Indonesia berdasarkan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika yang diselenggarakan oleh PBB (UNCLOS) pada 10 Desember 1982, batas wilayah laut terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, dan landas benua. - Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara ditentukan oleh perjanjian internasional Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Â Adapun menurut Konvensi Paris, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. - Wilayah ekstrateritorial
Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu, contohnya adalah kantor kedutaan besar suatu negara yang terletak di negara lain dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan menggunakan bendera suatu negara.
Paham yah, begitu siaganya kita menjaga kedaulatan dengan memastikan ke-empat wilayahnya terjaga sempurna. Â Tentunya wilayah udara kini termasuk ruang digital, seiring kemajuan zaman. Â Artinya, sepenuhnya kita memiliki hak atas kedaulatan digital negeri ini dengan melakukan pendataan terhadap plafform yang berada di ranah digital. Â Ruang yang tak dibatasi secara fisik ini di republik yang kita cintai ini. Â Namun memilik potensi menjajah kita secara digital seiring masifnya pertumbuhan digital tanah air.
Perlu diketahui, Indonesia menempati no 4 terbesar di dunia dan no 1 di Asia dengan nyaris kurang lebih 77 persen penduduk Indonesia sudah menggunakan internet! Â Ini bukan sekedar bicara jumlah. Â Ini adalah potensi ekonomi digital yang menggiurkan bagi plafform penyelenggara sistim elektronik! Â Ini cuan bagi mereka!
Lalu bagaimana dengan kita? Â Apakah kita puas hanya di posisi konsumen saja karena asyik memainkan Dota, berselancar di Google ataupun bertransaksi di Paypal. Â Sehingga buta bahwa kita ini sebenarnya mesin uang mereka! Â Kemudian, bahwa ruang digital rentan terhadap kejahatan, misalnya judi online, prostitusi ataupun penyebaran hoaks yang nyampah di ruang digital. Â Inilah yang dijaga oleh Kominfo dengan menerapkan kebijakan PSE! Â Tidak untuk dicampuri platform penyelenggaranya. Â Tetapi hanya untuk mendata dengan tujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat! Â Sehingga kita terhindar dari koloni penjajah di ruang maya.
Miris ketika mendapati justru warganet tidak bersama Kominfo menegakkan kedaulatan digital di negeri ini. Â Kita yang memiliki ruang, tetapi justru kita membiarkan diri "diinjak" seperti kerbau dicocok hidung kehilangan nyali? Â Logikanya, jika di ruang fisik segala sesuatu terikat aturan hukum dan perlunya pendataan. Â Hal yang sama pun terjadi di ruang digital.
Ambillah contoh judi online yang mati satu tumbuh seribu. Â Sekalipun telah diblokir oleh Kominfo, tetapi pertumbuhannya ibarat jamur yang kejar-kejaran. Â Walaupun telah menggunakan sistem pengawasan terbaru yang disebut survelliance system dengan teknologi yang dapat membaca alphabet dan numerik. Â Bayangkan, apalagi jika tidak didata! Â Betapa mengerikannya ruang digital kita! Â Malang melintang bebas apapun bisa beredar seenaknya, dan kita justru kehilangan kedaulatan di negeri sendiri? Â Halloo....ini rumah kita teman! Â Kitalah yang berdaulat menentukan tanpa harus ciut sedikitpun!
Seribu satu macam nada sumbang pasti akan selalu ada ketika sebuah kebijakan diterapkan. Â Paypal misalnya, semua ribut terkait dana yang nyangkut. Â Tetapi pernahkah kita berpikir, kenapa Paypal tidak segera mematuhi aturan atau hukum yang telah diinfokan oleh Kominfo sejak lama ini? Â Hal yang sama juga dengan berbagai platform lainnya yang mencoba nakal. Â Kemana dan ngapain saja mereka selama ini?