TIdak untuk penyelenggara lokal, tetapi juga asing. Â Tanpa terkecuali, sekalipun untuk perusahaan raksasa! Â Jika didata/ mendaftarkan diri saja tidak mau, lalu bagaimana mau diharapkan menghormati kedaulatan di negeri ini.
Perlu diketahui, Indonesia adalah negara ke empat terbesar di dunia. Â Jelasl Indonesia market yang sangat berpotensi, salah satunya karena penetrasi pengguna internet yang sudah mencapai 77 persen atau sekitar 210 juta orang. Â Jika pun saat ini masih di posisi middle income, tetapi di masa depan Indonesia dipastikan menjadi high income.
Bayangkan apa yang akan terjadi jika para penyelenggara elektronik tidak tertata dengan baik. Â Ibaratnya, Indonesia sebuah rumah yang tidak jelas siapa penghuninya. Â Kita yang memiliki ruang digital, tetapi kocak tidak tahu aktifitas digital yang ada di ruang digital negara sendiri?
Ooo...bisa saja karena kurang pahamnya ada netizen berpikir "Ah...selama ini semua baik-baik saja. Â Google, Facebook dan rekan-rekannya tidak terdaftar kok dulu. Â Terus kenapa Kominfo paranoid memaksa daftar."
Hahahha.... itu dulu, ketika ruang digital tidak lagi seperti saat ini yang beti alias beda tipis dengan ruang fisik/ nyata. Â Saat ini kehidupan di ruang digital sudah seperti di ruang nyata. Â Ingat tidak kejadian ketika aplikasi pinjol illegal menjamur. Â Ketika itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia hingga meminta bantuan Google untuk membatasi aplikasi sejenis!
Kaitannya dengan Kominfo, disinilah penting pendataan! Â Lagi pula, sebagai negara yang memiliki ruang digital, wajar rasanya kita mendata siapa saja penghuninya. Â Ibarat mata uang dengan 2 sisinya, selalu ada baik dan buruk dari kemajuan di era digital. Â Maka dengan terdata jelas, netizen dapat terlindungi nantinya.
Singkatnya, berikut manfaat PSE yang bisa dirasakan:
- Penyelenggara tercatat dalam Tanda Daftar PSE, sehingga terindentifkasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Mencerdaskan masyarakat dalam bertransaksi melalui informasi yang terdaftar di PSE.
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Kesimpulannya, Kominfo tidak halu apalagi kepo. Â Justru sebaliknya PSE dimaksudkan untuk melindungi netizen Indonesia sehingga semua penyelenggara elektronik tanpa terkecuali terdata di republik ini. Â Ingat, kitalah yang memiliki ruang digital, dan bangsa ini memiliki potensi besar!
Sumber:
https://www.indonesiatech.id/2022/07/30/penjelasan-menkominfo-johnny-plate-soal-pemblokiran-pse/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H