Sebagai contohnya, jika foto selfie ditampikan bersama e-KTP di laman OpenSea. Â Maka kita seperti "menelanjangi" diri sendiri dengan membuka nama, NIK, tempat dan tanggal serta berbagai data pribadi lainnya yang akan sangat dengan mudah disalahgunakan oleh oknum untuk kejahatan.
Fakta lain yang menggambarkan, masyarakat Indonesia masih jauh dari peka menjaga data pribadi. Â Sementara pastinya kejahatan dunia maya akan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Tidak ada yang salah dengan berbagai kemudahan meraup rejeki di dunia maya. Â Inilah tantangan Indonesia di era digital. Â Masyarakat dituntut terliterasi digital, semakin cerdas, bijak dan bertanggungjawab menggunakan teknologi digital. Â Berjalan parallel dengan Kominfo tegas mengatakan sanksi hukum dikenakan bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk melanggar hukum.
Jakarta, 18 Januari 2022
Sumber:
https://www.indonesiatech.id/2022/01/17/kominfo-tren-nft-harus-dibarengi-penguatan-literasi-digital/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H