Berkirim parsel dan hamper selalu menyenangkan. Â Kecantikan kemasan hamper dan parsel kerap mencuri hati. Â Sering kita begitu tergoda dan bingung memilih yang terbaik untuk dikirimkan. Â Tetapi, justru lupa hal yang perlu diperhatikan saat mengirimkan hamper ataupun parsel, yaitu:
- Budget, hal terpenting karena kita juga harus realitis memberi sesuai kemampuan. Â Sebentuk perhatian tidak bisa diukur dengan angka. Â Artinya, terpenting adalah niat tulus, dan bukan nilai rupiahnya.
- Jenis parsel atau hamper, perlu disepakati dulu ingin mengirimkan hamper atau parsel, dan pastikan juga isinya. Â Mengingat saat ini isinya pun bermacam, ada yang berupa makanan, dan berupa barang pecah belah. Â Bahkan di masa pandemi ini ada parsel unik yang berisi kebutuhan seperti masker, sanitizer dan disinfektan.
- Tanggal pengiriman, harus diperhitungkan karena jika terlalu dekat menjadi sulit untuk pengiriman. Â Sebagai contoh, salah satu bakery ternama memberikan batas pengirman parsel atau hamper 1 minggu diterima setelah pembelian si pengirim.
- Memilih toko yang terjamin, agar parsel atau hamper yang dikirimkan memiliki kualitas produk terjamin, tidak kadaluarsa ataupun gagal dalam pengiriman.
Pengalaman inilah yang baru saja aku alami bersama beberapa teman. Â Kami begitu rindu ingin berbagi kebahagiaan di saat Lebaran. Â Tetapi keterbatasan budget dan gerak sempat membuat kami panik, dan mencoba mencari solusi lewat pemesanan online. Â Hanya saja, pemesanan online pun memiliki keterbatasan waktu pengiriman, dan inilah yang baru ketahui. Â Pelajaran berharga untuk kami kedepannya nanti.
Satu hal yang pasti hamper dan parsel adalah bentuk kehadiran kita untuk ikut berbahagia walau dipisahkan oleh jarak. Â Sehingga keterbatasan budget janganlah menjadi sandungan. Â Kita sesuaikan saja dengan kondisi yang ada.
Ingat, bukan rupiah yang menjadi takaran kebahagian di Hari Raya Idul Fitri nanti, tetapi perhatian yang tulus dari hati yang bersih. Â Terlebih karena kita masih diberikan kebersamaan di Idul Fitri tahun ini, sekalipun tidak secara fisik.
Jakarta, 8 Mei 2021
Sumber