Sebagai salah contohnya adalah kritik. Selagi kritik diberikan dengan tujuan membangun, maka itu baik. Tetapi, jika kritik tersebut dibumbui dengan hoaks dan ujaran kebencian, maka ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada akhirnya, kita harus dewasa dan bertanggungjawab dalam bermedia. Janganlah mencoba berkelit. Jika ditemukan postingan yang mengandung ujaran kebencian, maka dihapus dan jangan dishare. Dimulailah dari kita memutus mata rantai penyesatan dan hoaks.
Intinya, pelangaran kejahatan di dunia maya ataupun nyata, keduanya tetap memiliki sanksi hukum.
Jakarta, 25 Februari 2021
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H