Meskipun pendekatan ini telah membawa banyak manfaat, seperti peningkatan disiplin dalam berbagai bidang, ada juga kritik yang menyatakan bahwa hukum sebagai alat perubahan sosial dapat bersifat terlalu ambisius dan tidak selalu berhasil dalam mencapai tujuan modernisasi secara keseluruhan. Keberhasilan penggunaan hukum sebagai sarana perubahan sosial sangat bergantung pada banyak faktor, termasuk tingkat pendidikan, tradisi hukum, dan keterbukaan masyarakat terhadap perubahan. Oleh karena itu, meskipun hukum memiliki potensi besar untuk mempengaruhi perubahan sosial, pendekatan yang hati-hati dan terencana diperlukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan kerugian bagi masyarakat. Pendekatan ini harus mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan ekonomi agar hukum dapat berfungsi efektif sebagai agen perubahan.
Â
Peran Hukum Sebagai Social Kontrol
   Peran hukum sebagai kontrol sosial, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang harus diikuti, tetapi juga sebagai alat yang menciptakan ketertiban dan keamanan sosial. Salah satu peran utama hukum sebagai kontrol sosial adalah melalui penegakan norma-norma yang ditetapkan. Hukum memberikan pedoman bagi perilaku yang diharapkan dalam masyarakat, dan ketika individu melanggar norma tersebut, sanksi atau konsekuensi akan diterapkan. Sanksi ini berfungsi untuk memberikan efek jera, sehingga individu lebih cenderung untuk mematuhi hukum demi menghindari hukuman. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai pengendali perilaku yang menyimpang, menjaga agar masyarakat tetap dalam jalur yang diinginkan.
   Hukum berfungsi sebagai seperangkat norma yang mengatur perilaku individu dan kelompok, sehingga menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, yang pada gilirannya membantu mencegah terjadinya konflik dan pelanggaran. Hukum berperan dalam mengawasi interaksi sosial, baik melalui norma-norma tertulis maupun tidak tertulis. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendidik masyarakat tentang nilai-nilai dan etika yang diharapkan. Melalui sosialisasi hukum, individu diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga mereka dapat berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku.
   Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengatasi pelanggaran dan konflik yang mungkin muncul. Dalam hal ini, hukum memberikan sanksi bagi pelanggar, yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai mediator yang membantu menyelesaikan sengketa dan memulihkan hubungan sosial. Peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, stabil, dan harmonis.Hukum juga harus responsif terhadap realitas sosial. Hukum yang dibentuk tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi masyarakat dapat menyebabkan ketidakpuasan dan penolakan, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas kontrol sosial. Dengan demikian, untuk mencapai kontrol sosial yang efektif, hukum harus berfungsi sebagai cerminan dari kehendak masyarakat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib.
Contoh Hukum Dan Social Control dalam Masyarakat
- Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.
- Berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang dimanapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.
- Demikian halnya sebagai welfare berperan dan merupakan sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur).
Â
Peran Mahasiswa dalam Memberikan Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum sebagai Control Sosial
   Mahasiswa sebagai garda terdepan intelektual memiliki peran krusial dalam mengontrol dinamika sosial. Dengan bekal pengetahuan yang luas dan semangat kritis, mereka mampu menganalisis isu-isu kompleks serta menawarkan solusi inovatif. Melalui aksi nyata, mahasiswa dapat menjadi agen perubahan, pengawas sosial, dan suara rakyat. Di sisi lain, hukum berperan sebagai kerangka kerja yang mengatur interaksi sosial. Mahasiswa dapat berperan aktif dalam memahami dan mengkritisi hukum, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Gerakan mahasiswa seringkali menjadi motor penggerak perubahan sosial. Mahasiswa berperan aktif dalam berbagai gerakan, mulai dari isu lingkungan, hak asasi manusia, hingga pemberantasan korupsi. Melalui aksi demonstrasi, kampanye, dan advokasi, mahasiswa dapat mempengaruhi kebijakan publik dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih adil dan beradab. Hukum, dalam hal ini, menjadi alat yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk melindungi diri mereka dalam menjalankan aktivitas gerakan sosial. Dengan demikian, sinergi antara peran mahasiswa sebagai kontrol sosial dan hukum sebagai regulasi akan menciptakan masyarakat yang lebih baik dan beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H