Mohon tunggu...
Desyah Amanda
Desyah Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallooo everyone, welcome to my profile!! hopefully this account can be useful y'all, happy reading!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Interaksi Hukum dan Masyarakat: Kajian Sosiologi Terhadap Efektivitas Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial

6 November 2024   20:12 Diperbarui: 6 November 2024   20:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teori Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial menekankan bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan harmoni dan keseimbangan dalam masyarakat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia secara optimal. Di Indonesia, konsep ini telah disesuaikan untuk menggunakan hukum sebagai sarana pembaharuan dengan jangkauan yang lebih luas. Namun, terdapat tantangan ketika hukum tidak sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat, yang mengakibatkan ketidakefektifan dan munculnya tantangan. Fungsi hukum ini juga menghadapi kritik karena memberikan kekuasaan besar pada pemerintah, yang dapat digunakan untuk tujuan baik atau buruk. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia untuk mencegah penyalahgunaan. Secara keseluruhan, peran hukum dalam kontrol sosial dan rekayasa sosial sangat penting untuk membentuk dan mempertahankan tatanan sosial yang stabil. Namun, penerapan hukum harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak melanggar hak individu. Penelitian lebih lanjut dalam bidang ini dapat membantu mengembangkan sistem hukum yang lebih efektif dan adil dalam mencapai tujuan sosial. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai instrumen yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mendorong perubahan positif dalam masyarakat.

 

Jurnal 4 : Nabila Assegaf dan Mega Dewi Ambarwati. (2023). Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Terutama Dalam Kasus Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, Vol 1 No 6.

      Kesimpulan dari artikel ini yaitu : Peran hukum sebagai kontrol sosial dalam mengatasi persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu meliputi monopoli perdagangan dan penyalahgunaan kekuasaan pasar. Praktik-praktik ini dapat berdampak negatif pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi acuan hukum utama dalam menangani masalah ini. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial adalah untuk mengawasi dan mengatur aktivitas ekonomi agar berjalan adil dan transparan, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Hukum bertindak sebagai pengendali sosial yang memastikan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung secara jujur dan kompetitif. 

Dalam konteks persaingan usaha, hukum memberikan pedoman perilaku bagi pelaku bisnis dan berfungsi untuk menegakkan keadilan dengan memberikan konsekuensi bagi pelanggaran aturan. Di Indonesia, persaingan usaha yang tidak sehat sering disebabkan oleh kurangnya transparansi, akses informasi yang terbatas, dan kekuatan pasar yang terpusat. Hal ini menyebabkan ketidakadilan dan ketidakstabilan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Untuk menegakkan hukum sebagai kontrol sosial, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan sistem hukum yang kuat. Kesadaran semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sangat penting untuk memahami pentingnya persaingan usaha yang sehat. 

Melalui pendekatan hukum yang tepat, tercipta iklim bisnis yang kondusif, mendorong inovasi, dan meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pencegahan tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki struktur pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dapat menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, kontrol sosial melalui hukum berkontribusi pada perkembangan ekonomi yang lebih sehat dan kompetitif, yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Penerapan hukum yang efektif memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga tercipta lingkungan ekonomi yang stabil dan adil. Dengan demikian, hukum sebagai kontrol sosial memainkan peran krusial dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Jurnal 5 : Ridwan. (2016). Hukum dan Perubahan Sosial: Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Engineering). Jurisprudence, Vol 6 No 1.

     Kesimpulan dari artikel ini yaitu : hukum sebagai kontrol sosial dan hukum sebagai rekayasa sosial. Pandangan pertama melihat hukum sebagai alat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang telah terjadi dalam masyarakat, berfungsi menjaga ketertiban dan stabilitas sosial. Pandangan kedua menganggap hukum sebagai alat aktif yang dapat menginisiasi dan mengarahkan perubahan sosial. Perubahan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti pertumbuhan populasi, kemajuan teknologi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan dinamika politik. Faktor-faktor ini memicu perubahan dalam nilai-nilai sosial dan struktur masyarakat, yang kemudian menuntut penyesuaian dalam hukum. Namun, peran hukum tidak terbatas sebagai respons terhadap perubahan sosial; hukum juga dapat menjadi pelopor perubahan di sektor lain melalui legislasi dan keputusan pengadilan. 

Perdebatan antara kedua pandangan ini melibatkan pertanyaan mendasar tentang fungsi hukum dalam masyarakat. Pendukung hukum sebagai kontrol sosial berpendapat bahwa hukum harus bereaksi terhadap perubahan sosial untuk tetap relevan dan efektif. Mereka melihat hukum sebagai cerminan dari keadaan sosial yang ada, yang harus menyesuaikan diri dengan norma dan perilaku yang berkembang dalam masyarakat. Sebaliknya, pendukung hukum sebagai rekayasa sosial percaya bahwa hukum harus berperan proaktif dalam memfasilitasi perubahan sosial yang diinginkan. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Roscoe Pound dan kemudian diadopsi oleh Mochtar Kusumaatmaja di Indonesia, yang melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan pembangunan dan modernisasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun