Mohon tunggu...
Desyah Amanda
Desyah Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallooo everyone, welcome to my profile!! hopefully this account can be useful y'all, happy reading!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

28 Oktober 2024   23:25 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:00 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Desyah Amanda

NIM    : 222111175

Kelas  : HES 5E

A. Pokok pemikiran Max Weber

     Maxilian Weber lahir di Erfurt jerman pada tanggal 21 april 1864, ia adalah seorang ahli ekonomi politik dan sosiolog dari jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi Negara modern. Riwayat pendidikannya dimulai di Gymnasium Berlin dengan minat utama pada hukum, sejarah dan teologi (1882-1886). Pokok pemikiran Max Weber yaitu :

  • Weber mendefinisikan tindakan sosial sebagai tindakan individu yang memiliki makna dan tujuan, serta berhubungan dengan orang lain. Ia menekankan pentingnya memahami motivasi di balik tindakan sosial melalui metode yang disebut "Verstehen" (pemahaman).
  • Weber mengamati stratifikasi sosial dan peran kelas dalam perkembangan agama. Ia berpendapat bahwa kelas menengah rendah memiliki peranan strategis dalam sejarah agama Kristen, sementara kelas petani cenderung tidak aktif dalam penyebaran agama kecuali dalam keadaan terpaksa.
  • Dalam karya terkenalnya, "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber mengemukakan bahwa etika Protestan, terutama nilai-nilai kerja keras dan disiplin, berkontribusi pada lahirnya kapitalisme modern. Ia berargumen bahwa ada hubungan antara nilai-nilai agama dan perkembangan ekonomi.
  • Weber juga membahas proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana tindakan dan institusi menjadi semakin terorganisir dan berorientasi pada efisiensi. Ini terlihat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, hukum, dan administrasi.
  • Weber mengidentifikasi birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern. Ia menekankan bahwa birokrasi memiliki karakteristik seperti hierarki, aturan yang jelas, dan pembagian kerja yang spesifik.
  • Weber juga menganalisis hubungan antara agama dan kekuasaan, serta bagaimana keyakinan agama dapat mempengaruhi struktur sosial dan politik. Ia mencatat bahwa kelas-kelas tertentu, seperti pedagang kaya, cenderung tidak mempercayai agama penyelamat, berbeda dengan kelas menengah rendah.

B. Pokok pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

     HLA Hart ialah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Ia dikenal karena pendekatannya yang sangat rinci dan sistematis dalam memahami hukum. Ia berusaha memisahkan hukum dari moralitas, dan melihat hukum sebagai sebuah sistem aturan yang memiliki struktur dan fungsi tertentu. Pokok pemikiran HLA Hart yaitu:

  • Hukum sebagai sistem aturan, Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku, seperti larangan membunuh) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur pembentukan, perubahan, dan penegakan aturan primer, seperti aturan tentang pembuatan undang-undang).
  • Konsep "aturan yang berlaku" (rule of recognition), aturan ini merupakan aturan yang digunakan oleh masyarakat untuk mengidentifikasi aturan hukum yang valid yang bersifat sosial dan diakui oleh para pejabat hukum.
  • Hukum dan moralitas, Hart berpendapat bahwa meskipun hukum dan moralitas saling terkait, keduanya harus dibedakan. Hukum memiliki karakteristik yang khas, seperti sifatnya yang koersif dan adanya lembaga-lembaga yang berwenang untuk menegakkannya.

C. Pendapat saya mengenai pemikiran Max Weber dan HLA Hart di masa sekarang ini:

     Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menganalisis dan memahami berbagai fenomena sosial yang kompleks di dunia modern, menjadikannya relevan dalam berbagai disiplin ilmu sosial. Konsep negara hukum (rule of law) yang dikembangkan HLA Hart sangat penting untuk menjamin adanya sistem hukum yang adil dan netral di suatu negara. Ide ini semakin diperkuat di era globalisasi saat ini. Pembedaan HLA Hart terhadap natural law dan positive law masih menjadi acuan untuk memahami landasan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. 

     Ide-ide kedua pemikir besar ini masih terus dikembangkan oleh para ahli kontemporer terkait topik kekuasaan, legitimasi, negara hukum, dan teori hukum. Namun pada intinya masih sangat relevan di masa kini. Jadi secara keseluruhan pemikiran Weber dan Hart dinilai masih sangat bermakna untuk dipahami dan diaplikasikan dalam konteks sosial, politik dan hukum masa kini, meskipun tentu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kedua tokoh ini masih menjadi rujukan penting bagi kajian-kajian terkait.

D. Analisis pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun