Identitas buku
Judul buku       : Sosiologi Hukum
Penulis          : Zulkifli Ismail, S.H., M.H.
Kota terbit       : Malang
Nama penerbit  : PT. Literasi Nusantara Abadi
Reviewer        : Desyah Amanda
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 222111175
Jurusan          : Hukum Ekonomi Syariah
SOSIOLOGI HUKUM
    Sosiologi hukum ialah dua istilah kata yang menjadi satu, yaitu kata "sosiologi" dan "hukum". Kata "sosiologi" memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat, sedangkan kata "hukum" memiliki arti aturan-aturan yang terjadi karena penyesuaian terhadap berbagai bentuk gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Sosiologi hukum dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum, sebagai upaya menciptakan keteraturan sosial yang terjadi didalamnya.Â
Menurut David N. Schiff, sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum, baik secara tindakan, pola perilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.
    Istilah sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh orang Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil pemikiran-pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat hukum, ilmu, maupun sosiologi. Hasil pemikiran tersebut berasal dari aliran-aliran yang mewakili sekelompok ahli pemikir yang pada garis besaarnya mempunyai pendapat yang sama.Â
Perkembangan sosiologi hukum di negeri ini tidak lepas dari perubahan-perubahan yang terjadi secara bertahap sejak revolusi kemerdekaan. Pencapaian kemerdekaan negara Indonesia tidak berlangsung secara yuridis tradisional, melainkan secara politik sosiologis.
    Aliran dalam sosiologi hukum pada dasarnya terdapat dua aliran, yaitu aliran positif dan aliran normatif. Aliran positif hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni, sedangkan aliran normatif pada dasarnya menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati, tetapi juga suatu institusi nilai.
    Dalam sosiologi hukum, terdapat 9 teori, yaitu :
- Teori Strukturalisme, untuk memahami aspek-aspek kemasyarakatan yang bertitik tolak dari pendekatan pada struktur bahasa yang digunakan oleh masyarakat tersebut.
- Teori Fungsional Struktural, dalam teori ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Â
- Teori Perkembangan Tiga Tahap, dalam teori ini masyarakat dikatakan melampaui tahap (tahap telogis, metafisik, dan positif) apabila telah melakukan hal sesuai kesepakatan.
- Teori Stratifikasi Struktural-Fungsional, dalam teori ini dinyatakan bahwa dalam masyarakat pasti ada stratifikasi atau kelas.
- Teori Konflik, teori ini berasumsi pada perbedaan kepentingan antarkelas dapat menghasilkan relasi sosial yang bersifat konfliktual.
- Teori Interaksionisme Simbolik, teori ini menganalisis masyarakat berdasarkan makna subjektif yang diciptakan oleh individu dalam proses interaksi sosial
- Teori Dramaturgi, teori ini memandang bahwa kehidupan sosial sebagai serentetan pertunjukkan drama, seperti yang ditampilkan dalam pentas.
- Teori Strukturasi, teori ini didefinisikan sebagai properti-properti yang berstruktur.
- Teori Postmodernisme, teori ini tertuju pada keyakinan yang tersebar luas bahwa era modern telah berakhir dan kita memasuki periode historis baru, yaitu post-modernisme.
Paradigma hukum ada 4, yaitu :Â
- Hukum sebagai sistem nilai
- Hukum sebagai ideologi
- Hukum sebagai institusi
- Hukum sebagai rekayasa sosial.
    Fungsi hukum dalam masyarakat yaitu hukum sebagai sarana pengendalian sosial masyarakat, dan hukum sebagai sarana melakukan rekayasa sosial. Dalam konteks pengendalian sosial masyarakat maka hukum tidak terlepas dari mekanisme pengadilan sosial tersebut.Â
Diartikan sebagai suatu proses yang telah direncanakan terlebih dahulu serta bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, bahkan memaksa anggota masyarakat agar mematuhi norma hukum yang berlaku. Kemudian adanya fungsi hukum sebagai alat rekaya sosial suatu masyarakat dimanapun di dunia ini menunjukkan bahwa tidak ada masyarakat yang statis.Â
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan, didalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai perekayasa sosial menjadi alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama.
    Hukum di suatu negara bertujuan untuk memberikan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Ketertiban tersebut akan terjaga apabila masyarakat menaati hukum yang ada. Menurut Van Apeldoorn, hukum tidak cukup diartikan sebagai aturan yang mengikat warganya saja. Hukum harus memiliki aspek keadilan dan asas lain yang berguna melindungi warganya dengan adil serta menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, tanpa kecuali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H