Assalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya perkenalkan saya Desy Ilmiawati, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan program studi Administrasi Publik. Tulisan ini guna memenuhi Ujian Akhir Semester mata kuliah "Keprotokolan".
Saya akan menjelaskan sedikit Peran dari Protokoler,
Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Hal ini tertuang pada UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Lalu apa peran dari Protokoler?
Protokoler memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan suatu acara atau bisa disebut sebagai ujung tombak keberhasilan suatu acara. Protokoler berfungsi menjadikan suatu upacara/kegiatan berjalan efektif dan efisien yang dipimpin oleh seorang protokol. Dengan adanya keprotokolan yang terselenggara sesuai dengan aturan maka citra Negara atau organisasi tersebut tetap terjaga.Â
Keprotokolan juga bisa dijadikan pelatihan bagi kalangan muda untuk belajar menjadi wibawa seorang pemimpin agar bisa memiliki hubungan baik dengan Negara lain. Keprotokolan menjadi bekal yang akan bermanfaat saat menghadiri sebuah acara resmi.
Hal seperti ini sering dianggap remeh, apalagi saat ini dengan adanya kemajuan teknologi masyarakat khususnya kalangan muda, mengabaikan hal seperti ini. Padahal harapan bangsa ada pada kaum muda saat ini, untuk menjaga serta menjunjung tinggi martabat Negara.Â
Peraturan yang mengatur Protokoler bukan semata mata tanpa ada maksud dan tujuan. Hal ini dilakukan agar kita bisa memperlakukan tamu dengan sangat baik. Mengatur banyak hal tidak hanya tata tempat saja, adanya pengaturan dalam suatu acara. Dimana Presiden duduk, bagaimana susunan iringan mobil presiden, bagaimana penghormatan kepada jenazah, pelantikan pejabat atau menteri dan lainnya.
Nama: Desy Ilmiawati
NPM: 2019120109