Mohon tunggu...
Desy ilmiawati
Desy ilmiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa dan Karyawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Protokoler

21 Juni 2022   01:37 Diperbarui: 21 Juni 2022   01:43 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Wr. Wb

Sebelumnya perkenalkan saya Desy Ilmiawati, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan program studi Administrasi Publik. Tulisan ini guna memenuhi Ujian Akhir Semester mata kuliah "Keprotokolan".

Saya akan menjelaskan sedikit Peran dari Protokoler,

Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Hal ini tertuang pada UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.


Lalu apa peran dari Protokoler?

Protokoler memiliki peranan yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan suatu acara atau bisa disebut sebagai ujung tombak keberhasilan suatu acara. Protokoler berfungsi menjadikan suatu upacara/kegiatan berjalan efektif dan efisien yang dipimpin oleh seorang protokol. Dengan adanya keprotokolan yang terselenggara sesuai dengan aturan maka citra Negara atau organisasi tersebut tetap terjaga. 

Keprotokolan juga bisa dijadikan pelatihan bagi kalangan muda untuk belajar menjadi wibawa seorang pemimpin agar bisa memiliki hubungan baik dengan Negara lain. Keprotokolan menjadi bekal yang akan bermanfaat saat menghadiri sebuah acara resmi.

Hal seperti ini sering dianggap remeh, apalagi saat ini dengan adanya kemajuan teknologi masyarakat khususnya kalangan muda, mengabaikan hal seperti ini. Padahal harapan bangsa ada pada kaum muda saat ini, untuk menjaga serta menjunjung tinggi martabat Negara. 

Peraturan yang mengatur Protokoler bukan semata mata tanpa ada maksud dan tujuan. Hal ini dilakukan agar kita bisa memperlakukan tamu dengan sangat baik. Mengatur banyak hal tidak hanya tata tempat saja, adanya pengaturan dalam suatu acara. Dimana Presiden duduk, bagaimana susunan iringan mobil presiden, bagaimana penghormatan kepada jenazah, pelantikan pejabat atau menteri dan lainnya.

Nama: Desy Ilmiawati

NPM: 2019120109

Prodi: Administrasi Publik (P2K)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun