Mohon tunggu...
Desy F. Lestari
Desy F. Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Kebijakan di Pemerintahan

Senang belajar hal-hal baru, sangat tertarik dengan topik parenting, namun tidak menutup mata terhadap topik lain terkait politik maupun hal menarik lainnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menatap Masa Depan ASN Disabilitas

30 Agustus 2024   03:48 Diperbarui: 30 Agustus 2024   03:55 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selain pembinaan dan pengawasan, penyediaan infrastruktur yang ramah disabilitas juga merupakan prasyarat penting dalam memastikan kesetaraan di lingkungan kerja.

Berdasarkan data dari Bappenas, sekitar 70% gedung perkantoran pemerintah di Indonesia masih belum sepenuhnya ramah disabilitas. Kendala seperti aksesibilitas fisik, seperti ramp yang belum memadai, lift dengan tanda braille, dan fasilitas toilet yang disesuaikan, masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

Perbaikan infrastruktur ini bukan hanya untuk memfasilitasi aktivitas kerja ASN penyandang disabilitas, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

Peningkatan jumlah ASN penyandang disabilitas merupakan langkah positif dalam mewujudkan inklusivitas di birokrasi. Namun, tantangan terkait pengawasan, pembinaan, dan pengembangan kompetensi masih harus diatasi.

Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada tahap rekrutmen, tetapi juga memastikan bahwa ASN penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan lingkungan kerja yang mendukung.

Dengan dukungan yang tepat, ASN penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi signifikan bagi birokrasi dan layanan publik di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif, sejalan dengan semangat kesetaraan yang diusung oleh UU Nomor 8 Tahun 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun