Mohon tunggu...
Deswita Devi
Deswita Devi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

aku suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pidana Korupsi Dana Pensiun PT Asuransi Jiwasraya

19 Juli 2022   19:48 Diperbarui: 19 Juli 2022   19:49 1477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deswita Devi

 (4201914150)

Politeknik Negeri Pontianak 

deswitadevi12@gmail.com

 

 

Abstrak

Kasus korupsi Memiliki Dampak Negatif Ke Negara diantara Itu adalah Kerugian keuangan negara. Kasus dugaan korupsi Yang menjadi topik Bahas Ke publik Indonesia pada Tahun 2020 Itu adalah kasus Asuransi Jiwasraya. Nilai kerugian negara sementara, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung Untuk Asuransi Jiwasraya, mencapai 17 triliun klain-klaim kasus tersebut  Dari 2017 hingga tahun 2020. Jiwasraya berinvestasi pada saham dan reksadana berkualitas rendah dan Berisiko tinggi . Beberapa saham tersebut antara lain PT semen Baturaja Tbk. (SMBR), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), PT PP Properti Tbk. (PPRO), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten Tbk. (BJBR) dan PT Astrado Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) dan perusahaan tidak langsung lainnya. Dengan artikel ini saya ingin menguji lebih lanjut kasus pemalsuan termasuk asuransi jiwasraya. Diharapkan bahwa item ini dapat memberikan intuisi dan pemahaman lebih lanjut kepada para pembaca yang memiliki hubungan dengan kasus pelanggaran pemalsuan keamanan yang dilakukan untuk PT.Jiwasraya.

Kata Kunci : korupsi, pengelolaan Pertanggungan, melayani keuangan.

Pendahuluan

korupsi dari Indonesia belum menjadi Sesuatu dilema Yang sangat Mengganggu jalan Sesuatu Ekonomi Negara. berdasarkan perspektif Hukum, Terkait korupsi Ke jernih Memiliki penjelasan dari 13 butir pasal Yang Ada di dalam Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun