Mohon tunggu...
Desty Rahmadany
Desty Rahmadany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer and Kreator Design

Sebaik-baik perkataan adalah yang sedikit dan jelas Tiktok: @hijabart05 IG : @rahmadanyukhty Pinterest: @hijabart05 Capcut : @hijabart05

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Badan Bank Tanah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

10 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 10 Januari 2025   13:59 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah melihat papan ini?, mungkin dari kita pernah atau sering melihat papan ini, tapi taukah kalian apa makna dari papan ini?, dan apa itu Badan Bank Tanah?. Sebelum kita ke papan, ada baiknya kita mengenal dulu apa sih Badan Bank Tanah?.

Mengenal Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan pengelolaan tanah di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan PP No. 64 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pembentukan badan hukum Indonesia yang disebut Badan Bank Tanah yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan badan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pemerintah untuk mengelola tanah dengan baik dan berkeadilan serta menekan mafia tanah di Indonesia. 

Sejak pembentukannya di akhir tahun 2021 sampai tahun 2024 ada total 27.169,54 Ha persediaan tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Tanah-tanah tersebut berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan perolehan dari pihak lain seperti yang berasal dari BUMN, BUMD, Badan Usaha, dan sebagainya.

Sesuai dengan tugasnya, Badan Bank Tanah akan mengelola tanah-tanah tersebut untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, mendukung pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. 

Lalu, apa tujuannya ada papan plang tersebut? jadi papan plang tersebut merupakan penanda bahwa tanah tersebut menjadi persediaan Badan Bank Tanah. Seperti yang kita ketahui Indonesia memiliki daratan yang cukup luas, terdiri dari 5 pulau besar dan banyak pulau kecil. Dilansir dari CNBC, Indonesia menempati peringkat 15 negara terluas di dunia dengan luas daratan 1,9 juta km2 . Namun, luas wilayah Indonesia tersebut, ternyata masih ada permasalahan-permasalahan terkait pertanahan, mulai dari sengketa tanah, hak kepemilikan, tidak adanya pengelolaan lahan, atau pengelolaan tanah yang tidak merata dan lain sebagainya. 

Oleh karena hal tersebut, hadirlah Badan Bank Tanah yang akan memberikan kepastian hukum, reforma agraria, mendukung pemerataan perekonomian hingga terwujudnya kesejahteraan rakyat. Terlebih lagi setelah pembentukan IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan yang membuat banyak pro dan kontra. Di satu sisi pemerintah berusaha untuk melakukan pemerataan penduduk, tapi disisi lain lahan milik masyarakat adat bermasalah. 

Dari BBT (Badan Bank Tanah) sendiri mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan beberapa tahap pelaksanaan reforma agraria yang salah satunya akan menyasar pada masyarakat terdampak pembangunan IKN. Masyarakat terdampak tersebut akan mendapat lahan sekaligus penggantian tanam tumbuh melalui PDSK (Penanganan Dampak Sosial Masyarakat), (06/11/2024).

Foto Kawasan Lahan Kosong (Sumber: Canva)
Foto Kawasan Lahan Kosong (Sumber: Canva)

Coba kalian lihat kawasan lahan kosong tersebut, bukankah sayang jika lahan-lahan tersebut tidak dikelola dengan baik?.

Pemanfaatan dan Pengelolaan yang Baik dan Berkeadilan

Perlunya pemanfaatan lahan dengan baik dan berkeadilan artinya lahan tersebut dapat bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat luas. Butuh investasi yang berkelanjutan dan pendistribusian yang merata. Sebagai pemerhati yang merupakan perwakilan masyarakat luas, saya cukup mendukung program-program yang lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas dengan tidak melihat pada satu sisi saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun