Mendekagi perkembangan jaman yang ikut berkemban, maka perkmambangan merger pada perusahaan pun semakin nerkembang. Dalam
melakukan penggabungan ini biasanya kedua belah pihak dapat memberikan kesalingan manfaat diantara  nya, dengan syarat perpajakan
Pajak Penghasilan atau PPH
Dalam Pajak pengahsilan terdapat 2 bagian, PPh atas badan yang didasarkan UU No.36 2008 Pasal 4 ayat 1d yang disebutkan sebagai objek pajak badan dan PPh final atas pengalihan tanah serta bangunan yang berdasarkan PP 34 tahun 2016 pasal 1 ayat 1 dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak Pertambahan Nilai PPN
Mengacu UU No.42 2009 pasal 1a ayat 2d yaitu Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan disebutkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kegiatan yang berhubungan dengan peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha bukan merupakan sebagai rangkaian objek PPN.