Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Dampak Perpajakan terhadap Merger dan Akuisi

8 Desember 2022   22:48 Diperbarui: 8 Desember 2022   22:56 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mendekagi perkembangan jaman yang ikut berkemban, maka perkmambangan merger pada perusahaan pun semakin nerkembang. Dalam

melakukan penggabungan ini biasanya kedua belah pihak dapat memberikan kesalingan manfaat diantara  nya, dengan syarat perpajakan

Pajak Penghasilan atau PPH
Dalam Pajak pengahsilan terdapat 2 bagian, PPh atas badan yang didasarkan UU No.36 2008 Pasal 4 ayat 1d yang disebutkan sebagai objek pajak badan dan PPh final atas pengalihan tanah serta bangunan yang berdasarkan PP 34 tahun 2016 pasal 1 ayat 1 dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Mengacu UU No.42 2009 pasal 1a ayat 2d yaitu Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan disebutkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kegiatan yang berhubungan dengan peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha bukan merupakan sebagai rangkaian objek PPN.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun