Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuliah 14_Pajak Tangguhan pada Laporan Keuangan

24 Juni 2022   05:09 Diperbarui: 25 Juni 2022   05:26 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang diketahui perhitungan akuntansi muncul bersamaan dengan adanya perhitungan perpajakan. 

Jika akuntansi diukur dan diatur dalam PSAK, maka perhitungan perpajakan diukur dan diatur dalam peraturan perpajakan. 

Istilah pajak tangguhan ini muncul akibat aktivitas akuntansi, yang artinya pajak tangguhan ini timbul karena perbedaan antara akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan. 

Pajak tangguhan ini tidak diatur secara resmi di dalam peraturan perpajakan. Karena tentu saja pajak tangguhan ini muncul akibat adanya hutang perhitungan yang disebabkan oleh aktivitas pencatatan keuangan yang terjadi dan hutang pajak yang timbul pada tahun tahun sebelumnya. 

Jika ingin menghitung pajak tangguhan, maka yang perlu dilakukan adalah menghitung atau menyiapkan laporan akuntasi keuangan yang biasa digunakan, kemudian laporan tersebut di rekonsiliasi secara fiskal sehingga terlihat laba dan rugi yang ditentukan, 

kemudian selanjutnya pada perhitungan laba di tahun sebelumnya ditambahkan dengan pajak yang ada di tahun sebelumnya dan dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku pada saat pencairan pajak yang berlaku saat itu atau di tahun itu. 

Contoh untuk menghitung pajak tangguhan pada beberapa perusahaan, terdapat pada perusahaan  TMAS pajak tangguhan pada perusahaan TMAS di 3 tahun terakhir menunjukkan adanya keniakna yang cukup significantly. 

Ini terjadi akibat adanya hutang pajak yang belum mereka bayarkanndi tahun sebelumnya dan menjadi hitungan pajak tangguhan yang harus mereka bayarkannpada tahun yang akan datang sesuai dengan tarif pajak pajak yang berlaku di tahun itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun