Mohon tunggu...
Destyara Zanneta
Destyara Zanneta Mohon Tunggu... Lainnya - Finance

Digital Finance - 55521120011 Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KAS, Piutang dan Pemecahan Kasus sesuai dengan PSAK

24 Maret 2022   23:20 Diperbarui: 24 Maret 2022   23:25 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mengalokasikan harga transaksi

a. Penggunaan metoderesidu dibatasi

b. Kesulitan-kesulitandalam menentukanstand-alone price

5. Mengakui Pendapatan

a. Waktu pengakuanpendapatan dapatberubah

b. Terdapat rekonsiliasipendapatan antarabasis akuntan

Contoh penyelesaian kasus menggunakan standard PSAK

Perusahaan manufaktur A menjual 1.000 unit tv kepada peritel B dengan harga Rp500.000.000 (Rp 500.000 per unit). Perusahaan manufaktur A memberikanproteksi harga kepada peritel B dengan menyetujui penggantian atas setiap selisihharga Rp 500.000 per unit tv dengan harga yang terendah yang ditawarkanperusahaan manufaktur A selama 6 bulan berikutnya. 

Berdasarkan pengalamanperusahaan manufaktur A dengan kontrak yang sama, kemungkinannya adalahsebagai berikut:Pengurangan hargadalam 6 bulanProbabilitaRp 0 70%Rp 50.000 20%Rp 100.000 10%Setelah mempertimbangkan semua data dan kondisi, perusahaan manufaktur Amenetapkan bahwa Expected Value Method memberikan prediksi terbaik terkaitkemungkinan imbalan yang diperoleh. Hasilnya, perusahaan manufaktur menaksirharga Rp 480.000 per unit tv (Rp 500.000 x 70%) + (Rp 450.000 x 20%) + (Rp400.000 x 10%)

Destyara Zanneta Hidayatullifa / 55521120011

Mahasiswa Magister Akuntansi Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun