Nama : Destiana Ika Saputri
Nim : 212111303
Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Sahid Surakarta
1. Analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
*Dalam proses penegak hukum, terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat lima hal penting yang menjadi faktor-faktor yang sangat mempengaruhi penegakan hukum yaiu sebagai berikut :
A. Hukum : Hukum memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat (Ayu Veronica et al., 2020).Â
B. Penegak Hukum : Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Sebagaimana yang disampaikan oleh J.E Sahetapy, dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan.
C. Sarana dan Fasilitas : Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya (Soerjono Soekanto, 2016).Â
D. Masyarakat : Masyarakat juga memiliki peranan penting dalam hal penegakan hukum itu sendiri. Semakin sesuai apa yang telah diatur di dalam hukum tersebut dirasa oleh masyarakat adalah sesuai, maka akan semakin bagus usaha dalam penegakan hukum. Semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.
E. Kebudayaan : Soerjono Soekanto menegaskan kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain (Soerjono Soekanto, n.d.). Semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.
* Karakter dari penegak hukum yang efektif : Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?Â
Pendekatan sosiologis hukum Islam terhadap produk UMKM dan Produk Keuangan SyariahÂ
Pada saat ini, kebutuhan sehari-hari semakin meningkat, namun penghasilan tidak sama. Selain itu, jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia selalu berkurang, dan kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu usaha masyarakat adalah dengan membuka usaha sendiri. Bisnis menawarkan produk yang berbeda untuk memikat konsumen agar membeli atau menggunakan produk yang mereka tawarkan.
Di dalam Islam kegiatan pelaksanaan UMKM tersebut disebut juga dengan kegiatan bermuamalah. Bermuamalah itu sendiri memiliki arti bahwa suatu aktivitas yang telah dilakukan oleh seseorang dengan beberapa orang lain untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Dalam ajaran Islam terhadap fiqh muamalah yang secara khusus mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memiliki harta benda dan saling tukar-menukar manfaat berdasarkan syariat Islam itu sendiri dengan adanya konsep berbisnis dalam Islam harus adanya landasan nilai-nilai dan etika yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan.
Pendekatan sosiologis hukum dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan penerapan hukum ekonomi syariah. Pendekatan ini mencakup penelitian tentang norma-norma sosial, nilai-nilai, dan praktik-praktik yang mempengaruhi keputusan dan tindakan dalam konteks ekonomi syariah.
Contohnya, pendekatan sosiologis hukum dapat digunakan untuk memahami mengapa beberapa masyarakat Muslim lebih cenderung menggunakan produk keuangan syariah daripada produk keuangan konvensional. Penelitian dapat mencakup faktor-faktor seperti keyakinan agama, pengaruh kelompok sosial, dan persepsi tentang keadilan dan moralitas.
Pendekatan sosiologis hukum juga dapat membantu dalam memahami bagaimana lembaga-lembaga keuangan syariah beroperasi dalam masyarakat Muslim. Penelitian dapat mencakup analisis tentang bagaimana lembaga-lembaga tersebut mempromosikan nilai-nilai Islam dalam praktik keuangannya, serta bagaimana lembaga-lembaga tersebut berinteraksi dengan masyarakat dan pemerintah.
Dalam kesimpulannya, pendekatan sosiologis hukum dapat membantu dalam memahami faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi hukum ekonomi syariah. Hal ini dapat membantu dalam pengembangan dan implementasi hukum ekonomi syariah yang lebih efektif dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Muslim.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Salah satu kritik terhadap legal pluralisme adalah bahwa hal itu dapat mengakibatkan fragmentasi hukum dan ketidakpastian hukum. Dengan adanya berbagai sumber hukum yang diakui, masyarakat dapat menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu kasus. Hal ini dapat menciptakan kebingungan dan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, legal pluralisme juga dapat memperkuat dominasi kelompok-kelompok yang lebih kuat dalam masyarakat. Misalnya, dalam kasus di mana hukum adat diakui sebagai sumber hukum, hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang mungkin tidak memiliki pengaruh yang sama dalam sistem hukum adat.
Di sisi lain, kritik terhadap pendekatan hukum progresif adalah bahwa hal itu dapat mengabaikan nilai-nilai dan norma-norma tradisional dalam masyarakat. Pendekatan hukum progresif cenderung fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial, namun hal ini dapat bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma lokal yang dipegang oleh masyarakat.
Selain itu, pendekatan hukum progresif juga dapat dianggap sebagai bentuk imperialisme hukum, di mana nilai-nilai Barat diimpose pada masyarakat lokal tanpa mempertimbangkan konteks budaya dan sosial mereka. Hal ini dapat mengakibatkan resistensi dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang diperkenalkan, serta konflik antara hukum nasional dan lokal.
Dengan demikian, baik legal pluralisme maupun pendekatan hukum progresif memiliki tantangan dan kritik masing-masing. Penting untuk terus mempertimbangkan implikasi dari kedua pendekatan ini dalam konteks masyarakat yang beragam, dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan semua pihak.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism .
A. Low and social control : Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum sebagai agen pengendali sosial berperan aktif sebagai sesuatu yang mampu menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadp aturan-aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya.Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum. Hal yang terakhir inilah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Indonesia. Aparat sepertinya dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur lain yang sepatutnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuasaan, materi dan pamrih serta kolusi. Citra penegak hukum masih rawan.
B. Law as tool engeenering : Hukum sebagai rekayasa sosial, Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa hukum sebagai rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahanperubahan yang relatif cepat. Fungsi Hukum sebagai rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.
C. Social legal studies : Social legal studies adalah pendekatan sosiologis hukum yang melibatkan analisis terhadap faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan penerapan hukum. Pendekatan ini mencakup penelitian tentang norma-norma sosial, nilai-nilai, dan praktik-praktik yang mempengaruhi keputusan dan tindakan dalam konteks hukum.
Opini saya mengenai social legal studies adalah bahwa pendekatan ini sangat penting dalam memahami hukum dan sistem hukum dalam konteks sosial dan budaya. Dengan memperhatikan faktor-faktor sosial dan budaya, kita dapat memahami bagaimana hukum diterapkan dan bagaimana keputusan hukum dibuat. Hal ini dapat membantu dalam pengembangan hukum yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, social legal studies juga dapat membantu dalam memperbaiki sistem hukum yang tidak adil atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat.
D. Legal pluralisme : Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Pluralisme hukum di Indonesia berupa hukum Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, hukum Internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Dengan adanya Pluralisme hukum Pluralisme bisa membantu meningkatkan seseorang untuk memiliki sifat saling menghargai orang-orang antar ras, etnik ataupun suku yang berbeda. Selain itu pluralisme juga bisa membuat orang menghargai perbedaan agama, keyakinan maupun kelompok yang berbeda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H