Destiana Ika Saputri / 212111303
Fakultas Syari'ah, UIN Raden Mas Sahid Surakarta
Review Book
Buku berjudul Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik,yang disusun oleh beberapa penulis dosen UIN Raden Mas Sahid Surakarta Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli -Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris. Buku ini terbit pada bulan November 2022 . Buku ini terdapat 4 Bab salah satunya pada Bab I Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum dalam halaman 2 - 29 dengan penulis Muhammad Julijanto, Luthfiana Zahriani, Susilo Surahman, Andi Cahyono yang menitikberatkan pada ekonomi Islam.Â
Hukum Islam sebagai salah satu sumber bahan pembentukan hukum nasional, seiring dengan hukum barat dan hukum adat. Hukum ekonomi syariah merupakan hukum materiil maupun formil yang menjadi bahan pembentukan hukum nasional melalui politik hukum ekonomi syariah yang merupakan implementasi dari kebijakan pelaksanaan norma hukum yang secara konstitusional hidup dan berkembang di tengah masyarakat dan kekuatan hukumnya sangat kuat. Hukum ekonomi syariah menjadi hukum materiil dan sekaligus hukum formil yang dijalankan dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Akomodasi dan regulasi menjadi bagian strategis dalam implementasinya dalam masyarakat, baik untuk panduan maupun sebagai upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi.Â
Islam memandang bahwa setiap muslim harus memiliki kemauan untuk berkembang dari berbagai sektor. Ajaran Islam menekankan bahwa keadaan seseorang bisa berubah dengan usahanya sendiri. Setiap individu haruslah menyadari akan apa yang menjadi tanggung jawabnya sehingga dalam berbuat akan mengindahkan konsekuensi baik dan buruk. Sistem ekonomi Islam dalam melakukan pengembangan dan manajemen SDM menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek material dan etika manusia. Jadi, dalam implementasinya terdapat keharmonian kerja untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Keuangan syariah merupakan salah satu sistem perekonomian yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannnya. Di dalam perekonomian Islam juga menerapkan hal - hal yang seharusnya dihindari dalam melakukan transaksi seperti riba dan gharar (ketidakjelasan). Karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian dan sengketa.Â
Kesimpulan dari ekonomi syariah sebagai kajian bidang hukum yaitu Perkembangan ekonomi Syariah di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh dinamika politik akomodasi negara terhadap ekonomi syariah di Indonesia secara bertahap semakin baik dan terus membaik. Dalam pandangan ekonomi Islam, pemerintah memiliki peran besar menyelaraskan keseimbangan ekonomi ke semua sektor masyarakat, sehingga tidak ada kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
Inspirasi : Setelah penulis membaca bab ekonomi syariah sebagai bidang kajian hukum dari buku ekonomi syariah dalam dinamika hukum teori dan praktik ini membantu penulis meningkatkan pemahaman penulis terhadap konsep pemikiran ekonomi Islam. Selain itu juga sebagai sarana untuk menemukan sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer serta dapat membantu penulis menjadi pelaku ekonomi yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H