Hampir di setiap kota pasti menemukan masalah penyalahgunaan bahu jalan yang digunakan sebagai tempat parkir mobil warga yang rumahnya tidak memiliki garasi. Masalah yang sama juga terjadi di Kota Pasuruan, tepatnya di sepanjang Jalan Hasanudin. Jalan Hasanudin berlokasi di kelurahan Karanganyar. Kelurahan Karanganyar merupakan salah satu kelurahan yang cukup padat penduduk.Â
Selain padat akan penduduk, sebagian besar rumah yang ada di daerah ini berada di gang yang sempit. Tidak hanya berada di gang yang sempit, rumah-rumah yang ada di Jalan Hasanudin ini dapat dikatakan kecil dan tidak memiliki garasi, walaupun jika mereka memiliki garasi, garasi tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena gang rumah mereka yang terlalu kecil sehingga tidak bisa untuk dilalui oleh mobil. Walaupun demikian,banyak warga Hasanudin yang memiliki mobil, sehingga warga yang memiliki mobil tersebut memutuskan untuk memarkirkan mobilnya di bahu jalan yang ada di depan gang.
Hal ini tentu sangat membahayakan, apalagi mobil yang mereka parkirkan terkadang menggunakan setengah dari luas jalan, sehingga jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor hanya setengah luas jalan saja. Oleh sebab itu, sering terjadi kecelakaan di daerah ini. Selain menyebabkan kecelakaan, masalah ini juga menyebabkan terjadinya kemacetan, Jalan Hasanudin sebagai jalan provinsi tentunya sangat ramai, apalagi jika di pagi hari saat banyak orang yang hendak pergi ke sekolah maupun saat akan berangkat bekerja, di saat seperti inilah biasanya kemacetan terjadi.Â
Volume kendaraan yang banyak dan luas jalan yang menyempit menjadi faktor penyebab kemacetan terjadi. Masalah parkir di bahu jalan ini seharusnya tidak dilakukan, karena merupakan salah satu pelanggaran hukum, mengingat terdapat aturan tentang tata cara parkir seperti yang tertera pada Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â
Seharusnya jika seseorang hendak membeli mobil sebaiknya memikirkan terlebih dahulu kelayakan rumahnya, apakah rumah yang dimiliki memiliki garasi. Selain itu, juga memikirkan apakah akses untuk menuju rumahnya memiliki akses baik untuk dapat dilalui mobil. Jika warga tersebut tetap ingin memiliki kendaraan roda empat, tetapi tidak memiliki garasi di rumahnya maka hal yang seharusnya dilakukan adalah dengan menyewa di tanah terbuka di sekitar rumahnya untuk dibuat garasi.
Masalah ini merupakan salah satu masalah perumahan yang serius, pemerintah hendaknya mengambil sebuah langkah tegas untuk menangani masalah ini. Pemerintah hendaknya  memberikan peringatan kepada setiap pelanggar yang memarkirkan mobilnya di bahu jalan, tetapi jika dengan peringatan ini mereka belum juga jera maka sudah selayaknya pemerintah memberikan sangsi yang tegas bagi setiap pelanggar. Dengan tegas seharusnya pemerintah melakukan langkah cepat, agar aturan yang dimiliki dapat dilaksanakan masyarakat dengan baik.Â
Mengingat hal-hal seperti ini tentu sangat mengganggu bagi warga sekitarnya. Seharusnya pemerintah juga membuat sebuah aturan mengenai standar kelayakan rumah yang baik jika seseorang tersebut ingin memiliki mobil.Â
Seseorang yang memarkirkan mobilnya dengan sembarangan pasti akan membuat warga sekitarnya menjadi terganggu, hal tersebut juga termasuk dalam perbuatan yang salah karena mengambil hak orang lain dalam menggunakan jalan umum. Sekali lagi, jika seseorang akan hendak memiliki mobil sebaiknya ia memikirkan terlebih dahulu di mana ia akan memarkirkan mobinya.
Jika seseorang tersebut telah memikirkan secara matang dan menemukan solusinya untuk tidak menganggu fasilitas umum, maka di saat ini dapat membeli kendaraan beroda empat. Dalam penyelesaian masalah ini memang diperlukan usaha ekstra bagi pemerintah untuk terus melakukan penertiban.Â
Tetapi, hal yang paling berperan dalam penyelesaian masalah perumahan yang tidak memiliki garasi terhadap warga-warga yang memiliki mobil yaitu adanya kesadaran yang seharusnya di miliki oleh warga itu sendiri. Dan bagi seseoarang yang akan membangun sebuah rumah, hendaknya memiliki rumah yang memenuhi standar, misalnya dengan memiliki garasi.Â
Garasi merupakan salah satu ruang penting yang seharusnya ada di setiap rumah. Oleh sebab itu, tidak heran jika perumahan-perumahan saat ini sudah memiliki akses jalan yang luas sehingga dapat dilalui oleh mobil, selain itu rumah-rumah yang ada di perumahan juga dilengkapi oleh garasi. Tidak heran bahwa rumah yang berada di dearah yang dapat diakses oleh mobil memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada di jalan sempit. Jika seseorang tersebut memiliki kesadaran demikian perlahan masalah ini dapat teratasi. Selain itu, jika kita memiliki garasi sendiri di rumah dan memarkirkan mobil kita di rumah, maka secara tidak langsung kita juga ikut dalam melaksanakan undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H