Program Kerja direalisasikan dengan cara memberikan pencerdasan mengenai protokol selama menjalani isolasi mandiri yang didukung oleh output berupa leaflet sebagai sarana pemaparan program kerja kepada perwakilan warga secara Door to Door agar tidak menimbulkan kerumunan dengan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.Â
Selain itu, juga melakukan pencerdasan secara daring dengan membagikan e-poster melalui Group Whatsapp RW 05 Kelurahan Jangli.Â
Materi yang ada dalam output Program Kerja ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Surat Edaran tersebut merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimasa yang genting ini, yaitu Pandemi Covid-19.
Dalam menjalankan Program Kerja tersebut, warga di Kelurahan Jangli khususnya di RT 05/RW 05 sudah mematuhi protokol kesehatan dengan cukup baik. Namun ada beberapa warga yang masih belum mengerti mengenai protokol kesehatan yang baik dan benar.Â
Selain itu, beberapa warga masih kurang teredukasi atau kurangnya pengetahuan informasi mengenai protokol selama menjalani isolasi mandiri di rumah. Oleh karena itu, dengan adanya Program Kerja ini yaitu mengenai protokol isolasi mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah dalam mengurangi kasus Covid-19 di Indonesia.Â
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih peka dan taat hukum terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Selain itu juga dapat membantu warga untuk menambah informasi dan pengetahuan terhadap pentingnya menaati protokol selama menjalani isolasi mandiri.
Penulis : Destiara Ayu Savitri
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) : Ir. Sulistyo, M.T., Ph.D.