b. Hukum Positif di Indonesia
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur bahwa bank syariah wajib mengikuti prinsip syariah dalam seluruh produk dan aktivitasnya. Ini berarti, dalam bekerja sama dengan pasar modal syariah, bank harus memastikan produk investasi yang dipilih telah sesuai dengan prinsip syariah.
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Mengatur bahwa pasar modal di Indonesia harus menyediakan produk yang sesuai syariah. Hal ini diperkuat dengan adanya Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengeluarkan fatwa-fatwa terkait produk keuangan syariah, seperti sukuk, saham syariah, dan reksadana syariah.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Sebagai lembaga pengawas, OJK mengeluarkan regulasi khusus terkait pasar modal dan perbankan syariah, serta mengawasi kepatuhan kedua sektor ini terhadap prinsip syariah. Produk-produk syariah di pasar modal Indonesia wajib memiliki fatwa DSN sebagai syarat kesesuaian syariah.
- Dewan Pengawas Syariah (DPS): Setiap lembaga perbankan syariah dan pasar modal syariah diwajibkan memiliki DPS yang bertugas mengawasi dan memastikan seluruh produk dan aktivitas keuangan mematuhi prinsip syariah.
4. Tantangan Hukum dalam Pengembangan Pasar Modal dan Perbankan Syariah
- Meskipun terdapat regulasi yang mendukung, hubungan pasar modal dan perbankan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan:
- Literasi Keuangan Syariah yang Rendah: Pemahaman masyarakat terhadap pasar modal dan perbankan syariah masih terbatas. Hal ini mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam kedua sektor ini.
- Keterbatasan Produk Syariah: Pasar modal dan perbankan syariah masih memiliki keterbatasan dalam variasi produk yang sesuai syariah. Ini memengaruhi pilihan investasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah.
- Pengawasan yang Kompleks: Pengawasan yang dilakukan oleh OJK, DPS, dan DSN masih memiliki tantangan, terutama dalam memastikan bahwa seluruh produk dan layanan benar-benar mematuhi prinsip syariah.
Â
Kesimpulan
Hubungan antara pasar modal dan perbankan syariah sangat penting dalam mengembangkan sistem keuangan Islam yang berlandaskan prinsip syariah. Kedua sektor ini saling mendukung dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai syariah dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Dari perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia telah memberikan regulasi yang jelas bagi keduanya, meskipun tantangan masih ada, khususnya terkait literasi dan pengawasan.
 Pasar modal dan perbankan syariah memiliki hubungan yang erat dalam membangun sistem ekonomi Islam yang berkelanjutan. Dari perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum nasional telah menyediakan regulasi yang mendukung interaksi keduanya, meskipun masih ada beberapa tantangan yang harus diatasi. Dengan adanya dukungan dari pihak pemerintah, ulama, dan masyarakat, hubungan antara pasar modal dan perbankan syariah diharapkan semakin kuat, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah yang adil dan merMelalui pengembangan lebih lanjut dalam literasi, variasi produk, dan pengawasan, diharapkan hubungan antara pasar modal dan perbankan syariah akan semakin kuat, sehingga mampu mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, stabil, dan adil bagi masyarakat luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H