Wonogiri (14/2/2022) Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Lembaga OSS (Online Single Submission). Program ini bekerjasama dengan KKN Mitra Desa yang Berkolaborasi Akselerasi Kemandirian Usaha Mikro Kecil Wonogiri dalam mewujudkan percepatan Usaha Mikro Kecil untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Usaha (NIB) sendi,ri merupakan kebijakan pemerintah guna mempermudah birokrasi perizinan usaha. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, dimana pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Selain itu, pelaku usaha akan memperoleh, fungsi dari NIB serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha,
Dalam pelaksanaan program kerja ini, dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan terlebih dahulu kepada seluruh warga Desa Watangrejo di Balai Desa, kemudian mengumpulkan data-data pelaku UMKM yang dibantu oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Seluruh RT/RW di Desa Watangrejo. Pendataan tersebut akan dilakukan menggunakan Spreadsheet. Setelah pendataan tersebut selesai, akan dilakukan pendaftaran melalui website oss.go.id selanjutnya lembaga OSS akan langsung menerbitkan sertifikat NIB.
Salah seorang warga, Warsini, mengatakan sangat terbantu dengan adanya penyuluhan serta bantuan pendafataran NIB ini karena warga menjadi tahu akan pentingnya miliki legalitas dalam berusaha terutama dalam sekala Mikro Usaha Kecil.
"Dengan adanya NIB ini saya sebagai pemiliki usaha merasa sangat terbantu, usaha saya jadi memiliki izin berusaha dan saya juga dapat kemudahan dalam meminjam modal usaha ke bank".Terang Warisini.
Penulis : Destian Alifia Putri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H