Mohon tunggu...
Destian Alifia Putri
Destian Alifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Hai, nama saya Destian Alifia atau biasa dipanggil Phia. Saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Hobi menulis, membaca dan travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Say No to be Generasi Micin (Milih Cinta Narkoba) Say Yes to be Generasi Muda Anti Narkoba, Narkoba? Ga Keren!

13 Februari 2023   14:55 Diperbarui: 13 Februari 2023   15:06 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonogiri (13/2/2022) -- Anak muda biasanya memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terlebih lagi di era globalisasi ini membuat semua hal terasa lebih mudah di akses. Dengan bermodalkan gadget saja, hampir semua hal bisa didapatkan, termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang yang peredarannya semakin terselubung dan rawan dilakukan oleh para anak muda.

Perlu kita ketahui bersama, bahwasanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba. Di Indonesia sendiri, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.

Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Melihat dari problematika tersebut, Destian Alifia Putri salah seorang Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Dipoengoro, Semarang melaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan mengangkat tema "STOP GENERASI MICIN (Milih Cinta Narkoba)" di Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Sosialisasi ini dilaksanakan di tiga hari yang berbeda dan tiga tempat yang berbeda, yaitu di Hari Senin 16 Januari 2023 berlokasi di Balai Dusun Pringwatang Kulon yang diikuti warga Dusun Pringwatang Kulon, Pringwatang Wetan, serta Dusun Pepet, di Hari Selasa 17 Januari 2023 berlokasi di Balai Dusun Nglancing yang diikuti warga Dusun Nglancing, Dusun Ngelorejo, serta Dusun Masan, dan terakhir di Hari Senin 23 Januari 2023 berlokasi di Balai Desa Watangrejo yang diikuti warga Dusun Pelem serta Dusun Tlogorejo. Program ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman mengenai narkoba beserta bahaya-bahaya yang ditimbulkan, serta efek kedepannya apabila seseorang mengkonsumsi zat adiktif tersebut.

Dokpri
Dokpri

Diharapkan dengan adanya program kerja ini dapat menambah wawasan baru bagi para anak muda di Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah mengenai bahaya narkoba dan diharapkan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum baik bagi diri sendiri, ruang lingkup pertemenan maupun ruang lingkup keluarga.

Penulis : Destian Alifia Putri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun