Teknologi CRISPR dapat digunakan untuk menciptakan makhluk hidup baru dengan karakteristik yang diinginkan. Contohnya yaitu untuk menciptakan hewan dengan daging yang lebih sehat atau tanaman dengan buah-buahan yang bentuknys lebih besar.
Meskipun memiliki berbagai potensi manfaat, teknologi CRISPR juga memiliki berbagai risiko. Salah satu risiko terbesarnya yaitu teknologi ini dapat digunakan untuk menciptakan senjata biologis.
Selain itu, teknologi CRISPR juga memiliki risiko lain, seperti kesalahan editing yang bisa berdampak negatif pada makhluk hidup yang diubah. Selain itu, teknologi CRISPR juga dapat digunakan untuk menciptakan manusia unggul sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Teknologi CRISPR merupakan teknologi yang sangat powerful. Teknologi ini memiliki potensi untuk mengubah dunia, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang dapat mengatur penggunaan teknologi CRISPR.
Regulasi yang mengatur penggunaan teknologi CRISPR berbeda-beda di setiap negara. Namun secara umum, regulasi ini bertujuan untuk melindungi keselamatan manusia dan juga lingkungan.Â
Di Indonesia, teknologi CRISPR diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Produk Bioteknologi Genetik. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara penyelenggaraan penelitian dan pengembangan produk bioteknologi genetik, termasuk produk yang menggunakan teknologi CRISPR.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa teknologi CRISPR digunakan secara aman dan bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh semua orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H