Mohon tunggu...
Desti ana
Desti ana Mohon Tunggu... Akuntan - ingin menjadi pegawai kantor

tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merajalelanya Korupsi di Indonesia

29 November 2023   12:18 Diperbarui: 29 November 2023   12:18 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang sangat memperdulikan akan Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945.Tetapi denngan ketetatan yang ada di negara Indonesia masih kurang dan terbatas.Maka dari itu, dapat mengakibatkan para korupsi semakin meningkat. Tindak Pidana Korupsi atau bisa disebut dengan (Tipikor) yang sangat meluas di tanah air,selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Mengingat bahwa salah satu unsur dari Tipikor dapat disebutkan daam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang adanya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) merupakan adanya unsur kerugian keuangan negara, dalam unsur tersebut dapat memberikan pengaruh  atau dampak bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan untuk membuat berhenti para Koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang sangat berat, melainkan juga mengganti keuangan pada negara akibat korupsi dengan cara ditegaskan dalam konsideran dan penjelasan umum UU Tipikor.Kegagalan pengembalian pada aset hasil korupsi dapat mengurangi,maka dari itu ini merupakan makna penghukuman terhadap para koruptor.

Pada dasarnya pengembalian aset adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara,korban korupsi ini melakukan untuk mencabut, merampas,serta menghilangkan hak atas aset hasil mengorupsi dari pelaku korupsi melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata. 

Aset hasil Tipikor baik yang ada di dalam maupun di Luar Negeri dapat dilakukan dengan cara dilacak, dirampas, disita, diserahkan dan dikembalikan kepada negara yang diakibatkan oleh para korupsi dan untuk mencegah pelaku korupsi atas penggunaan aset hasil mengorupsi ini untuk sebagai alat atau sarana tindak pidana lainnya dan memberikan agar berhenti bagi pelaku/calon pelaku. Korupsi benar-benar telah menjadi permasalahan berat .Maka dari itu yang sangat membahayakan dan merugikan Negara maupun masyarakat. Modus dan pelaku kejahatan korupsi selalu berganti secara cepat. 

Sementara itu, laju perubahan undang-undang sendiri selalu terlambat beberapa langkah di belakang kejahatannya. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh banyak orang, kelompok, serta oknum tertentu untuk melakukan berbagai perbuatan yang dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, menangani ini juga harus membutuhkan suatu gerakan penanganan yang luar biasa.Agar dapat mengurangi para koruptor atau calon koruptor ini yang sangat membuat ketegangan pada negaranya sendiri.Salah satu Upaya yang luar biasa ini dapat dilakukan adalah dengan cara membentuk sebuah lembaga penegak hukum baru dalam sistem peradilan pidana, yaitu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang ditetapkan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Anti Korupsi
 Antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang mendefisinikan lainnya dari korupsi disampaikan pada World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi dari  World Bank ini menjadi standar internasional dalam mengartikan korupsi.Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak untuk ditiru dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga memengaruhi orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.pengertian antikorupsi ini akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas.

Dalam Pasal 8 UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto yang digagas Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime-UNODC), korupsi memiliki dua definisi.

Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau pengurus lain, agar pejabat tersebut melaksanakan atau tidak melaksanakan dalam menjalankan tugas resminya

Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut melaksanakan atau tidak melaksanakan dalam atau tidak melaksanakan dalam pelaksanaan tugas resminya.
korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:

1. Korupsi adalah suatu perilaku.
2. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
3. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
5. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.
Dan dapat disebutkan bahwa ada dua jenis korupsi:
Menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun