Mohon tunggu...
Desti ana
Desti ana Mohon Tunggu... Akuntan - ingin menjadi pegawai kantor

tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara vs Warga negara

28 November 2023   18:03 Diperbarui: 28 November 2023   18:08 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Keterkaitan antara Negara dengan Warga Negara inilah yang telah berkesinambungan.Dimana Negara Indonesia telah mempunyai tanggung jawab untuk setiap Wara Negaranya dan begitu juga dengan sebaliknya.Warga Negara yang telah dibutuhkan untuk mendukung Negara tersebut.Menurut Miriam Budiardjo "Negara merupakan suatu daerah kkedaerahan yang dimana rakyatnya ini telah diperintah oleh sejumlah petinggi atau disebut dengan pejabat yang telah berhasil menuntut dari warga negaranya dengan ketaatan pada peraturan perundang-undangan dengan melalui penguasaan monopolitis terhadap kekuasaan yang sah".

Telah dijelaskan pada Pembukaan Undang-Undang 1945 yang telah menjadi tujuan negara tersebut merupakan, "Memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan dengan mengikuti pelaksanaan ketertiban dunia yang telah berdasarkan kemerdekaan,perdamaian inilah yang menyebabkan abadi dan keadaan sosial".Dalam hal ini telah dijelaskan,dapat dilihat jika hubungan antara negara dan warga negara inilah yang memiliki hubungan dengan berbagai aspek  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan Negara yang telah mewajibkan dalam memenuhi hak-hak warga negara tidak dapat memperlangsungkan dengan baik tanpa dukungan warganya.Dukungan inilahn yang diartikan dengan adanya bentuk pelakasanaan berkewajiban sebagai warga negara.

Dalam bentuk pemenuha hak warga pada negaranya adalah berkewajiban dengan sejalan pada pelaksanaannya.Dengan disebutkan salah satunya warga negara yang harus menunjukan sikap yang patuh pada peraturan norma atau nilai yang telah disetujui.Sebagai warga yang telah mempunyai berkedudukan,hak,serta kewajiban inilah yang metrupakan sama dengan warga negara yang lainnya.Hal inilah yang dapat dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945,dalam pasal 27 "Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Hingga saat inilah Upaya untuk memberikan suatu perlindungan pada bentuk hukum terhadap kedudukan,hak,serta peran yang ada pada para penderita cacat yang telah diatur pada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997,tentang penderita cacat.Dapat disebutkan pada data di Pusdatin Kementerian Sosial RI pada tahun 2008 jumlah penderita cacat telah mencapai sebanyak 1.541.942 jiwa,banyaknya korban inilah yang menderita cacat ini telah menjadi pusat perhatian serius bagi pemerintah

BAB II

PEMBAHASAN

A.Negara vs Warga Negara

 Hubungan antara Negara dan Warga Negara adalah dari dua kelompok yang saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Hubungan antara keduanya inilah yang sangat penting untuk dipahami, karena menyinggung dengan hak dan kewajiban, serta kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh anggota masyarakat

Adapun keterkaitan antara Negara dengan  Warga Negara:

Teori kontrak sosial.

 Teori ini dapat dijelaskan bahwa negara adalah hasil dari perjanjian atau kontrak antara individu dengan individu yang telah bersedia menyerahkan sebagian hak dan kebebasan mereka untuk negara, demi mendapatkan perlindungan dan ketertiban dari negara.

Teori hak asasi manusia.

Teori ini menjelaskan bahwa pada setiap manusia telah memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun itu, termasuk oleh negara sendiri. Hak-hak tersebut mencakup hak hidup, hak kebebasan,Negara ini telah melakukan berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi warga negaranya.

Teori kewarganegaraan.

Teori ini  bahwa memperlihatkan kepada warga negaranya sendiri bukan hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban terhadap negara tersebut . Kewarganegaraan ini telah mempunyai status hukum yang telah memberikan hak dan kewajiban politik kepada  suatu individu dalam suatu negara. Kewarganegaraan  tersebut inilah juga yang telah melakukan suatu identitas sosial yang menunjukkan kesetiaan dan partisipasi individu dalam suatu komunitas politik.

Teori partisipasi politik.

Teori ini menjelaskan bahwa hubungan negara dengan warga negara tidak hanya bersifat pasif atau formal, tetapi juga aktif atau substantif. Warga negara ini tidak hanya menerima atau menangkap apa yang diberikan oleh negara, tetapi juga berperan dengan aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik. Partisipasi politik ini juga dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemilu, demonstrasi, petisi, organisasi sosial, media massa, dan sebagainya.

Dan mempunyai beberapa contoh dari hungan antara negara dengan warga negaranya yang dapat bergantung pada suatu kondisi seperti,ekonomi,sosial,hukum,dan lain-lain.Berikut inilah contoh yang ada dari keterkaitan tersebut.

Hubungan negara dan warga negara di Amerika Serikat.

Negara Amerika Serikat merupakan salah satu contoh negara yang dapat menghargai hak asasi manusia serta demokrasi yang sebagai landasan hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga Amerika mempunyai hak untuk memilih dan untuk dipilih dalam suatu pemilu presiden maupun legislatif secara langsung. Warga Amerika juga mempunyai hak untuk  kebebasan yang dapat  menyatakan pendapatnya tanpa takut  untuk disiksa oleh pemerintah. Namun demikian, hubungan antara negara dan warga Amerika juga mempunyai cara untuk menghadapi beberapa suatu masalah, seperti ketimpangan sosial, rasisme, kekerasan, dan polarisasi politik.

Hubungan negara dan warga negara di China.

Negara China merupakan salah satu contoh negara yang telah memproritaskan kepentingan negaranya daripada kepentingan individu dalam hubungan antara negara dan warga negaranya. Warga China tidak mempunyai hak untuk memilih dan untuk dipilih dalam pemilu, karena sistem politik China itu mempunyai sifat satu partai komunis yang telah sewenang-wenang. Warga China juga tidak memiliki kebebasan untuk mengkritik pemerintah, karena akan dianggap sebagai tindakan sensitif yang dapat dihukum. Hubungan negara dan warga negara di Indonesia.

Negara Indonesia merupakan salah satu contoh negara yang telah mengalami perubahan yang sangat bermakna dalam hubungannya antara negara dengan warga negaranya sejak reformasi tahun 1998. Warga Indonesia ini telah memiliki hak untuk memilih dan untuk dipilih dalam pemilu presiden maupun legislatif secara langsung. Warga Indonesia ini juga memiliki kebebasan untuk berpendapat, berorganisasi, dan beragama sesuai dengan keyakinannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun