Mohon tunggu...
Desti Agustina
Desti Agustina Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akankah Ofi Kembali Menjabat

22 September 2016   19:56 Diperbarui: 22 September 2016   20:04 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Ogan Ilir sekarang sedang dilanda khawatir karena selesainya Ahmad Waziar Nofiandi (Ofi) dari rehabilitasnya dan akan menjabat lagi sebagai Bupati Ogan Ilir. Pasalny Bupati termudah ini baru 1 bulan menjabat sebagai bupati ogan ilir, dan tertangkap oleh BNN karena keterkaitan menggunakan barang haram (narkoba) di kediamannya. Setelah menjalankan pemeriksaan Ofi Positif menggunkana barang haram tersebut dan langsung dibawah untuk menjalankan rehabilitas selama 6 bulan. Selama 6 bulan ogan ilir di pimpin oleh wakilnya yaitu ilyas panji alam.

Setelah selesai menjalankan rehabilitas mantan Bupati Ofi menggugat Menteri dalam Negeri (Nendagri ) Tjahjo Kumolo terkait pencopotan Jabatannya sebagai bupati ogan ilir pada maret 2016 lalu. Majelis hukum pengadilan tata usaha negara (PTUN) menggelar sidang putusan gugatan tersebut, Majelis Hakim Subur mengetuk palu dan mengabulkan putusan dari seluruh gugatan Ofi tersebut.

Dilansir dari liputan6.com, menyatakan SK Mendagri tentang pemberhentian cacat prosedural dan tidak berlaku dan juga membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat. Kuasa Hukum Ofi Februar Rahman mengapresiasikan putusan hakim tersebut. Sebab, pemberhentian Ofi sebagai Bupati Ogan Ilir dinilai Cacat Hukum” Dan diperkirakan Ofi kembali akan menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.

Dari berita tersebut masyarakat Ogan Ilir mulai resah, masyarakat sangat tidak menyetujui Ofi menjabat lagi. Tetapi Perbuatan Ofi dengan menggonsumsi narkobah telah melanggar sumpah jabatan. jadi masyarakat hanya menunggu keputusan dari anggota Dewan (DRPD).

DAFTAR PUSTAKA : Liputan6.com

NAMA : Desti Agustina

NIM : 07031281520202

JURUSAN : Ilmu Komunikasi, B (Indralaya)

FAKULTAS : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

MATA KULIAH : Komunikasi Politik

DOSEN : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun