Masyarakat Ogan Ilir sekarang sedang dilanda khawatir karena selesainya Ahmad Waziar Nofiandi (Ofi) dari rehabilitasnya dan akan menjabat lagi sebagai Bupati Ogan Ilir. Pasalny Bupati termudah ini baru 1 bulan menjabat sebagai bupati ogan ilir, dan tertangkap oleh BNN karena keterkaitan menggunakan barang haram (narkoba) di kediamannya. Setelah menjalankan pemeriksaan Ofi Positif menggunkana barang haram tersebut dan langsung dibawah untuk menjalankan rehabilitas selama 6 bulan. Selama 6 bulan ogan ilir di pimpin oleh wakilnya yaitu ilyas panji alam.
Setelah selesai menjalankan rehabilitas mantan Bupati Ofi menggugat Menteri dalam Negeri (Nendagri ) Tjahjo Kumolo terkait pencopotan Jabatannya sebagai bupati ogan ilir pada maret 2016 lalu. Majelis hukum pengadilan tata usaha negara (PTUN) menggelar sidang putusan gugatan tersebut, Majelis Hakim Subur mengetuk palu dan mengabulkan putusan dari seluruh gugatan Ofi tersebut.
Dilansir dari liputan6.com, menyatakan SK Mendagri tentang pemberhentian cacat prosedural dan tidak berlaku dan juga membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat. Kuasa Hukum Ofi Februar Rahman mengapresiasikan putusan hakim tersebut. Sebab, pemberhentian Ofi sebagai Bupati Ogan Ilir dinilai Cacat Hukum” Dan diperkirakan Ofi kembali akan menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.
Dari berita tersebut masyarakat Ogan Ilir mulai resah, masyarakat sangat tidak menyetujui Ofi menjabat lagi. Tetapi Perbuatan Ofi dengan menggonsumsi narkobah telah melanggar sumpah jabatan. jadi masyarakat hanya menunggu keputusan dari anggota Dewan (DRPD).
DAFTAR PUSTAKA : Liputan6.com
NAMA : Desti Agustina
NIM : 07031281520202
JURUSAN : Ilmu Komunikasi, B (Indralaya)
FAKULTAS : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
MATA KULIAH : Komunikasi Politik
DOSEN : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC