وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Dan dasar hukum dari Hadist :
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوالْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَخِفَّ عَرَقُهُ
Dari Abdullah bin Umar r.a beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda: "Bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (H.R. Ibnu Majah).
Perhitungan uang pesangon di atur dalam pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), adalah : masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah, masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Maka dari itu dengan akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja ini pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawannya guna melaksanakan apa yang tertuang didalam peraturan per undang-undangan yang ada.
Bagaiaman jika perusahaan tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di PHK? Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayar uang pesangon bagi karyawannya yang di PHK dapat dijatuhi hukuman pidana yaitu pada Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayar uang pesangon PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial adalah Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di setiap ibu kota provinsi.
Terima kasih.
Penulis :
1. Desti Mulia Widiarti 30302000097 ( Mahasiswi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)