Mohon tunggu...
Desti Wulandari
Desti Wulandari Mohon Tunggu... Akuntan - Finance AAC

Hai! Saya adalah seorang lulusan ekonomi akuntansi asal Aceh dengan ketertarikan besar pada dunia keuangan dan analisis. Selama studi, saya mengembangkan keahlian dalam mengelola laporan keuangan, merancang anggaran, dan melakukan analisis data keuangan yang mendalam. Terima kasih telah meluangkan waktu untuk mengenal saya! Teman-teman juga bisa membaca tulisan saya dengan mengunjungi blog pribadi saya www.modernwithdesti.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pajak dalam Pengembangan Fasilitas Kesehatan di Daerah Terpencil

24 Juni 2024   15:16 Diperbarui: 24 Juni 2024   15:19 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Canva/Destiwulandari

Nurhayati, S., & Ramadhani, R. (2021). Efektivitas Penggunaan Pajak untuk Peningkatan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 22(1), 112-127.

Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024: Bidang Kesehatan. Jakarta: Bappenas.

Bank Dunia. (2020). Pajak dan Pembangunan Kesehatan di Indonesia. Washington, DC: World Bank. Diperoleh dari www.worldbank.org

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Laporan Tahunan 2020: Pajak untuk Pembangunan. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diperoleh dari www.pajak.go.id

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Strategi Nasional Peningkatan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Kesehatan Indonesia 2021. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Susilo, A. (2020). Manfaat Pajak untuk Pengembangan Infrastruktur Kesehatan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 15(2), 45-60.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun