Penyalahgunaan Narkoba Di tempat Kerja
Oleh : Desti Marnida SakerebauÂ
Mahasiswa Bimbingan dan Konseling UKSW Salatiga
Â
Masalah terkait narkoba dapat muncul karena banyak faktor, antara lain faktor pribadi pengguna, faktor keluarga, faktor sosial, atau situasi kerja tertentu. Masalah-masalah ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja yang mengkonsumsinya. Tetapi juga dapat menyebabkan banyak masalah yang berhubungan dengan pekerjaan. Karena ada banyak hal yang menyebabkan masalah terkait narkoba. Kemudian ada pula pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pencegahan, pengobatan suportif dan rehabilitasi. Pencegahan harus dilakukan dengan memasukkan kegiatan tersebut  dalam program kerja komite keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris  narcose atau  narcosis yang  berarti  menidurkan  dan pembiusan.  Narkotika  berasal  dari  bahasa  Yunani  yaitu  narke  atau narkam  yang  berarti  terbius  sehingga  tidak  merasakan  apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan  narcoticyang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek  stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika  adalah  obat  yang  dapat  menenangkan  syaraf, menghilangkan  rasa  sakit,  menimbulkan  rasa  mengantuk  atau merangsang.
Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat  yang dapat menghilangkan  terutama  rasa  sakit  dan  nyeri  yang  berasal  dari daerah  viresal  atau  alat-alat  rongga  dada  dan  rongga  perut,  juga dapat  menimbulkan  efek  stupor atau  bengong  yang  lama dalam keadaan  yang  masih  sadar  serta  menimbulkan  adiksi  atau kecanduan.
Permasalahan narkoba merupakan kejahatan yang serius dan tidak mengenal batas. Oleh karena itu para karyawan di lingkungan perusahaan perlu diberikan informasi tentang ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba secara baik dan benar, agar mereka mempunyai daya tangkal secara pribadi, keluarga maupun masyarakat. Hal itu diungkapkan Sudirman S.Ag, dari Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional (Pus Cegah BNN), dalam seminar sehari tentang ? Bahaya Narkoba? .Â
Sudirman yang memaparkan tentang kebijakan dan srtategi pencegahan BNN dalam program P4GN, mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan lagi fenomena yang mengglobal, tetapi lebih menjadi masalah yang mengancam berbagai bidang kehidupan. Masalah narkoba membuat situasi menjadi genting karena merusak kehidupan dan keberlangsungan generasi dimasa mendatang.
Narkoba dengan mudahnya diperoleh,  bahkan  dapat  diracik  sendiri  yang  sulit  dideteksi,  pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia. Penyalahgunaan  narkoba  di  Indonesia  sudah  sampai  ke  tingkat yang  sangat  mengkhawatirkan,  fakta  di  lapangan  menunjukkan  bahwa 50%  penghuni  LAPAS  (Lembaga  Pemasyarakatan)  disebabkan  oleh kasus narkoba. Berita criminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita tentang penyalahgunaan narkoba.
Adapun Jenis-Jenis Narkoba meliputi,Â