Mohon tunggu...
Desti Marnida Sakerebau
Desti Marnida Sakerebau Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya suka membaca dan hobi saya main voli dan gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Kerja

12 Oktober 2022   21:38 Diperbarui: 12 Oktober 2022   21:53 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.  Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga Masalah ini yang sedang melanda kita dewasa ini, diawali dengan mencari  atau  mengejar  kekayaan  yang  berlimpah  sehingga kebutuhan  keluarga  terlupakan. ini,  terutama dikota-kota besar persaingan satu dan lainnya secara diam-diam berjalan dahsyat. 

Dalam persaingan yang tidak resmi inilah orang terpacu untuk mengejar karier atau kekayaan dengan segala cara termasuk menelantarkan keluarganya. Di lain pihak ibu yang mulai dekat  dengan  anak  mulai  pula  kejangkitan  wabah  arisan,  bisnis, show  disana-sini,  shopping  dan  seribu  dan  satu  kegiatan  yang mulai merenggangkan komunikasi antara orang tua dengan putraputrinya. 

Urusan keluarga biasanya diserahkan kepadaInilah  titik  awal  dari  terjerumusnya  generasi  muda  ke  lembah narkotika  dan  obat  keras.  Rumah  yang  fungsinya  tempat berteduh, tempat melepaskan kerinduan antara anggota keluarga satu  dengan  yang  lainnya,  tempat  memadu kasih  sayang  antara orang  tua  dan  anak,  akan  sedikit  demi  sedikit  berubah  fungsi menjadi  tempat  persinggahan  saja.Keadaan  ini  yang  akan mendorong si anak untuk mencari kesibukan di luar seperti orang tuanya.

Dari uraian diatas untuk menghindari penyalahgunaan narkoba & zat adiktif di lingkungan perusahaan, maka Perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Kewajiban perusahaan dalam upaya pencegahan penyalahguna narkoba dengan menetapkan kebijakan yang dinyatakan secara tertulis, yang memuat komitmen pengusaha dalam upaya pencegahan dan penyalahguna narkoba diantaranya dapat dicantumkan dalam peraturan perusahaan tentang proses seleksi karyawan baru dengan mencantumkan surat keterangan bebas narkoba.

Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif melalui penyusunan dan pelaksanaan program misalnya dengan kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk dan stiker dll.

Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun