Penyalahgunaan Narkoba Di tempat Kerja
Oleh : Desti Marnida Sakerebau
Mahasiswa Bimbingan dan Konseling UKSW Salatiga
Masalah terkait narkoba dapat muncul karena banyak faktor, antara lain faktor pribadi pengguna, faktor keluarga, faktor sosial, atau situasi kerja tertentu. Masalah-masalah ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja yang mengkonsumsinya. Tetapi juga dapat menyebabkan banyak masalah yang berhubungan dengan pekerjaan. Karena ada banyak hal yang menyebabkan masalah terkait narkoba. Kemudian ada pula pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pencegahan, pengobatan suportif dan rehabilitasi. Pencegahan harus dilakukan dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam program kerja komite keselamatan dan kesehatan kerja.
Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan narcoticyang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.
Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan yang masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan.
Permasalahan narkoba merupakan kejahatan yang serius dan tidak mengenal batas. Oleh karena itu para karyawan di lingkungan perusahaan perlu diberikan informasi tentang ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba secara baik dan benar, agar mereka mempunyai daya tangkal secara pribadi, keluarga maupun masyarakat. Hal itu diungkapkan Sudirman S.Ag, dari Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional (Pus Cegah BNN), dalam seminar sehari tentang ? Bahaya Narkoba? .
Sudirman yang memaparkan tentang kebijakan dan srtategi pencegahan BNN dalam program P4GN, mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan lagi fenomena yang mengglobal, tetapi lebih menjadi masalah yang mengancam berbagai bidang kehidupan. Masalah narkoba membuat situasi menjadi genting karena merusak kehidupan dan keberlangsungan generasi dimasa mendatang.
Narkoba dengan mudahnya diperoleh, bahkan dapat diracik sendiri yang sulit dideteksi, pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sampai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) disebabkan oleh kasus narkoba. Berita criminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita tentang penyalahgunaan narkoba.
Adapun Jenis-Jenis Narkoba meliputi,
1. Opium, Getah berwarna putih yang keluar dari kotak biji tanaman papaper sammi vervum yang kemudian membeku, dan mengering berwarna hitam cokelat dan diolah menjadi candu mentah atau candu kasar.
2. Morpin, Morphine dalam dunia pengobatan digunakan untuk bahan obat penenang dan obat untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri, yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium.
3. Ganja, Diistilahkan dengan marihuana (marijuana), yang berarti memabukkan atau meracuni pohon ganja termasuk tumbuhan liar, yang dapat tumbu dai daerah tropis maupun subtropis disesuaikan dengan musim dan iklim daerah setempat.
4. Cocaine, Merupakan tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan obat perangsang, kebanyakan cocaine tumbuh di Amerika selatan, Ceylon, India, dan Jawa.
5. Heroin Tidak seperti Morphine yang masih mempunyai nilai medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia yang sangat cermat dan mempunyai kemampuan yang jauh lebih keras dari morphine.
6. Shabu-shabu Berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Pemakaiannya segera akan aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski sudah bekerja lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang besar.
7. Ekstasi Zat atau bahan yang tidak termasuk kategori narkotika atau alcohol, dan merupakan jenis zat adiktif yang tergolong simultansia (perangsang).
8. Putaw Merupakan minumam khas Cina yang mengandung alkohol dan sejenis heroin yang serumpun dengan Ganja, pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah.
9. Alkohol Termasuk dalam zat adiktif, yang menyebabkan ketagihan dan ketergantungan, sehingga dapat menyebabkan keracunan atau mabuk.
10. Sedativa / Hipnotika Di dunia kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang, dan golongan ini termasuk psikotropika golongan IV.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat saja, tetapi, penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di lingkungan kerja. Dalam perusahaan apapun, penyalahgunaan narkoba oleh pekerja akan membawa dampak buruk bagi kinerja dan produktivitas perusahaan tersebut,? ujar Sudirman.
Apa yang terjadi bila pekerja menyalahgunakan narkoba? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam pencegahan narkoba di lingkungan kerja. Sudirman menjelaskan, BNN melalui program P4GN melakukan upaya-upaya dalam kerangka tugas koordinatif di bidang pencegahan, penegakan hukum, terapi dan rehabilitasi, pengembangan dan informasi untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, serta operasionalisasi satgas yang secara focus bertujuan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba nasional maupun internasional.
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, yang dilakukan melaluiberbagai upaya kesehatan, di antaranya penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda,
Pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan)dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan social. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak terhankan, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan fisik dan psikologis.
Sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang pertaman faktor subversi, sasaran, maka praktis penduduknya atau bangsa di negara yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai warga negara, subversi seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri dan biasanya diikuti dengan subversi dalam bidang kebudayaan, moral dan sosial.
Kedua faktor ekonomi, setiap pecandu narkoba setiap saat membutuhkan narkotika sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya yang cenderung dosisnya akan selalu bertambah, dibandingkan dengan dengan beberapa barang dagangan lainnya, narkotika adalah komoditi yang menguntungkan, meskipun ancaman dan resikonya cukup berat.
Ketiga faktor lingkungan,
1. Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga Adanya sindikat narkoba International yang berupaya untuk menembus setiap tembok penghalang di negara maupun dengan tujuan untuk mencari keuntungan / subversi.
Dengan jaringannya yang cukup terorganisir dengan rapi, sindikat-sindikat narkoba berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkotik dan obat keras.
2. Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan Penyalahgunaan narkotika dan obat keras, mudah sekali menyerap korban-korban baru di sekitarnya. Lingkungan ini biasanya tercipta oleh upaya pedagang obat keras dan narkotika sebagai agen / kaki tangan sindikat narkotika. Ada juga yangtercipta karena adanya pendatang baru ke dalam suatu disebabkan diantara rekannya yang terdorong oleh rasa ingi tahu, ingin mencoba.
3. Lingkungan "LIAR",Lingkungan seperti ini ialah suatu lingkungan yang lepas dari pengawasan dan bimbingan. Lingkungan seperti ini dicita-citakan oleh sekelompok anak-anak muda yang ingin mencari kebebasan tersendiri. Kelompok ini diawali dengan perbuatan-perbuatan yang sifatnya demonstratif dengan menonjolkan nama gang mereka dengan tindak kekerasan, perkelahian, perkosaan, kejahatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang negatif, termasuk penggunaan narkotika dan obat-obat keras secara bebas dan berlebihan. Lingkungan seperti ni pada saat sekarang memberikan rangsangan yang sangat keras kepada remaja yang jiwanya di tuntut untuk mendapat kebebasan dan kehebatan-kehebatan. Lingkungan seperti ini pula biasanya menjadi sumber distribusi narkotika dan obat keras lainnya.
4. Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga Masalah ini yang sedang melanda kita dewasa ini, diawali dengan mencari atau mengejar kekayaan yang berlimpah sehingga kebutuhan keluarga terlupakan. ini, terutama dikota-kota besar persaingan satu dan lainnya secara diam-diam berjalan dahsyat.
Dalam persaingan yang tidak resmi inilah orang terpacu untuk mengejar karier atau kekayaan dengan segala cara termasuk menelantarkan keluarganya. Di lain pihak ibu yang mulai dekat dengan anak mulai pula kejangkitan wabah arisan, bisnis, show disana-sini, shopping dan seribu dan satu kegiatan yang mulai merenggangkan komunikasi antara orang tua dengan putraputrinya.
Urusan keluarga biasanya diserahkan kepadaInilah titik awal dari terjerumusnya generasi muda ke lembah narkotika dan obat keras. Rumah yang fungsinya tempat berteduh, tempat melepaskan kerinduan antara anggota keluarga satu dengan yang lainnya, tempat memadu kasih sayang antara orang tua dan anak, akan sedikit demi sedikit berubah fungsi menjadi tempat persinggahan saja.Keadaan ini yang akan mendorong si anak untuk mencari kesibukan di luar seperti orang tuanya.
Dari uraian diatas untuk menghindari penyalahgunaan narkoba & zat adiktif di lingkungan perusahaan, maka Perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Kewajiban perusahaan dalam upaya pencegahan penyalahguna narkoba dengan menetapkan kebijakan yang dinyatakan secara tertulis, yang memuat komitmen pengusaha dalam upaya pencegahan dan penyalahguna narkoba diantaranya dapat dicantumkan dalam peraturan perusahaan tentang proses seleksi karyawan baru dengan mencantumkan surat keterangan bebas narkoba.
Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif melalui penyusunan dan pelaksanaan program misalnya dengan kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk dan stiker dll.
Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI