Mohon tunggu...
Desti Marnida Sakerebau
Desti Marnida Sakerebau Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya suka membaca dan hobi saya main voli dan gitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Kerja

12 Oktober 2022   21:38 Diperbarui: 12 Oktober 2022   21:53 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyalahgunaan Narkoba Di tempat Kerja

Oleh : Desti Marnida Sakerebau 

Mahasiswa Bimbingan dan Konseling UKSW Salatiga

 

Masalah terkait narkoba dapat muncul karena banyak faktor, antara lain faktor pribadi pengguna, faktor keluarga, faktor sosial, atau situasi kerja tertentu. Masalah-masalah ini tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja yang mengkonsumsinya. Tetapi juga dapat menyebabkan banyak masalah yang berhubungan dengan pekerjaan. Karena ada banyak hal yang menyebabkan masalah terkait narkoba. Kemudian ada pula pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pencegahan, pengobatan suportif dan rehabilitasi. Pencegahan harus dilakukan dengan memasukkan kegiatan tersebut  dalam program kerja komite keselamatan dan kesehatan kerja.

Secara etimologis narkoba atau narkotika berasal dari bahasa Inggris  narcose atau  narcosis yang  berarti  menidurkan  dan pembiusan.  Narkotika  berasal  dari  bahasa  Yunani  yaitu  narke  atau narkam  yang  berarti  terbius  sehingga  tidak  merasakan  apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan  narcoticyang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek  stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengistilahkan narkoba atau narkotika  adalah  obat  yang  dapat  menenangkan  syaraf, menghilangkan  rasa  sakit,  menimbulkan  rasa  mengantuk  atau merangsang.

Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat  yang dapat menghilangkan  terutama  rasa  sakit  dan  nyeri  yang  berasal  dari daerah  viresal  atau  alat-alat  rongga  dada  dan  rongga  perut,  juga dapat  menimbulkan  efek  stupor atau  bengong  yang  lama dalam keadaan  yang  masih  sadar  serta  menimbulkan  adiksi  atau kecanduan.

Permasalahan narkoba merupakan kejahatan yang serius dan tidak mengenal batas. Oleh karena itu para karyawan di lingkungan perusahaan perlu diberikan informasi tentang ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba secara baik dan benar, agar mereka mempunyai daya tangkal secara pribadi, keluarga maupun masyarakat. Hal itu diungkapkan Sudirman S.Ag, dari Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional (Pus Cegah BNN), dalam seminar sehari tentang ? Bahaya Narkoba? . 

Sudirman yang memaparkan tentang kebijakan dan srtategi pencegahan BNN dalam program P4GN, mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan lagi fenomena yang mengglobal, tetapi lebih menjadi masalah yang mengancam berbagai bidang kehidupan. Masalah narkoba membuat situasi menjadi genting karena merusak kehidupan dan keberlangsungan generasi dimasa mendatang.

Narkoba dengan mudahnya diperoleh,  bahkan  dapat  diracik  sendiri  yang  sulit  dideteksi,  pabrik narkoba secara ilegalpun sudah didapati di Indonesia. Penyalahgunaan  narkoba  di  Indonesia  sudah  sampai  ke  tingkat yang  sangat  mengkhawatirkan,  fakta  di  lapangan  menunjukkan  bahwa 50%  penghuni  LAPAS  (Lembaga  Pemasyarakatan)  disebabkan  oleh kasus narkoba. Berita criminal di media massa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita tentang penyalahgunaan narkoba.

Adapun Jenis-Jenis Narkoba meliputi, 

1.  Opium, Getah  berwarna  putih  yang  keluar  dari  kotak  biji  tanaman papaper  sammi  vervum yang  kemudian  membeku,  dan  mengering berwarna hitam cokelat dan diolah menjadi candu mentah atau candu kasar. 

2.  Morpin, Morphine  dalam  dunia  pengobatan  digunakan  untuk  bahan obat penenang dan obat untuk menghilangkan rasa sakit atau nyeri, yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. 

3.  Ganja, Diistilahkan  dengan  marihuana  (marijuana), yang  berarti memabukkan  atau  meracuni  pohon  ganja  termasuk  tumbuhan  liar, yang  dapat  tumbu  dai  daerah  tropis  maupun  subtropis  disesuaikan dengan musim dan iklim daerah setempat. 

4.  Cocaine, Merupakan  tumbuh-tumbuhan  yang  dapat  dijadikan  obat perangsang,  kebanyakan  cocaine  tumbuh  di  Amerika  selatan, Ceylon, India, dan Jawa. 

5.  Heroin Tidak  seperti  Morphine  yang  masih  mempunyai  nilai  medis, heroin yang masih berasal dari candu, setelah melalui proses kimia yang  sangat  cermat  dan  mempunyai  kemampuan  yang  jauh  lebih keras dari morphine. 

6.  Shabu-shabu Berbentuk  seperti  bumbu  masak,  yakni  kristal  kecil-kecil berwarna  putih,  tidak  berbau,  serta  mudah  larut  dalam  air  alkohol. Pemakaiannya  segera  akan  aktif,  banyak  ide,  tidak  merasa  lelah meski  sudah  bekerja  lama,  tidak  merasa  lapar,  dan  memiliki  rasa percaya diri yang besar. 

7.  Ekstasi Zat  atau  bahan  yang  tidak  termasuk  kategori  narkotika  atau alcohol,  dan  merupakan  jenis  zat  adiktif  yang  tergolong  simultansia (perangsang). 

8.  Putaw Merupakan  minumam  khas  Cina  yang  mengandung  alkohol dan  sejenis  heroin  yang  serumpun  dengan  Ganja,  pemakaiannya dengan menghisap melalui hidung atau mulut, dan menyuntikkan ke pembuluh darah. 

9.  Alkohol Termasuk  dalam  zat  adiktif,  yang  menyebabkan  ketagihan dan  ketergantungan,  sehingga  dapat menyebabkan keracunan  atau mabuk. 

10. Sedativa / Hipnotika Di  dunia  kedokteran  terdapat  jenis  obat  yang  berkhasiat sebagai  obat  penenang,  dan  golongan  ini  termasuk  psikotropika golongan IV.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat saja, tetapi, penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di lingkungan kerja. Dalam perusahaan apapun, penyalahgunaan narkoba oleh pekerja akan membawa dampak buruk bagi kinerja dan produktivitas perusahaan tersebut,? ujar Sudirman. 

Apa yang terjadi bila pekerja menyalahgunakan narkoba? Langkah-langkah apa yang harus dilakukan dalam pencegahan narkoba di lingkungan kerja. Sudirman menjelaskan, BNN melalui program P4GN melakukan upaya-upaya dalam kerangka tugas koordinatif di bidang pencegahan, penegakan hukum, terapi dan rehabilitasi, pengembangan dan informasi untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba, serta operasionalisasi satgas yang secara focus bertujuan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba nasional maupun internasional.

Pembangunan  kesehatan  sebagai  bagian  integral  dari pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan  kemampuan  hidup  sehat  bagi  setiap  penduduk  agar  dapat mewujudkan  derajat  kesehatan  yang  optimal,  yang  dilakukan  melaluiberbagai  upaya  kesehatan,  di  antaranya  penyelenggaraan  pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Meskipun  narkoba  sangat  diperlukan  untuk  pengobatan  dan pelayanan kesehatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan sesuai dengan  standar  pengobatan,  terlebih  jika  disertai  dengan  peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda,

Pemakaian  narkoba  di  luar  indikasi  medik,  tanpa  petunjuk  atau resep  dokter,  dan  pemakaiannya  bersifat  patologik  (menimbulkan kelainan)dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau  kampus,  tempat  kerja  dan  lingkungan  social.  Ketergantungan narkoba  diakibatkan  oleh  penyalahgunaan  zat  yang  disertai  dengan adanya  toleransi  zat  (dosis  semakin  tinggi) dan  gejala  putus  asa,  yang memiliki  sifat-sifat  keinginan  yang  tak  terhankan,  kecenderungan  untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan fisik dan psikologis.

Sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang pertaman faktor subversi, sasaran,  maka  praktis  penduduknya  atau  bangsa  di  negara  yang bersangkutan akan berangsur-angsur untuk melupakan kewajibannya sebagai  warga  negara,  subversi  seperti  ini  biasanya  tidak  berdiri sendiri  dan  biasanya  diikuti  dengan  subversi  dalam  bidang kebudayaan, moral dan sosial.

Kedua faktor ekonomi, setiap  pecandu  narkoba  setiap  saat  membutuhkan  narkotika sebagai  bagian  dari  kebutuhan  hidupnya  yang  cenderung  dosisnya akan  selalu  bertambah,  dibandingkan  dengan  dengan  beberapa barang  dagangan  lainnya,  narkotika  adalah  komoditi  yang menguntungkan,  meskipun  ancaman  dan  resikonya  cukup  berat. 

Ketiga faktor lingkungan, 

1.  Faktor Dari Luar Lingkungan Keluarga Adanya  sindikat  narkoba  International  yang  berupaya  untuk menembus setiap tembok penghalang di negara maupun dengan tujuan untuk mencari keuntungan / subversi. 

Dengan jaringannya yang  cukup  terorganisir  dengan  rapi,  sindikat-sindikat  narkoba berupaya dengan keras untuk menciptakan konsumen-konsumen baru dalam mengembangkan pemasaran narkotik dan obat keras. 

2.  Lingkungan Yang Sudah Mulai Tercemar Oleh Kebiasaan Penyalahgunaan  narkotika  dan  obat  keras,  mudah  sekali menyerap  korban-korban  baru  di  sekitarnya.  Lingkungan  ini biasanya tercipta oleh upaya pedagang obat keras dan narkotika sebagai  agen  /  kaki  tangan  sindikat  narkotika.  Ada  juga  yangtercipta  karena  adanya  pendatang  baru  ke  dalam  suatu disebabkan diantara rekannya yang terdorong oleh rasa ingi tahu, ingin mencoba. 

3.  Lingkungan "LIAR",Lingkungan  seperti  ini  ialah  suatu  lingkungan  yang  lepas  dari pengawasan dan bimbingan. Lingkungan seperti ini dicita-citakan oleh sekelompok anak-anak muda yang ingin mencari kebebasan tersendiri. Kelompok ini diawali dengan perbuatan-perbuatan yang sifatnya  demonstratif  dengan  menonjolkan  nama  gang  mereka dengan tindak  kekerasan,  perkelahian,  perkosaan,  kejahatan,  dan tindakan-tindakan  lainnya  yang  negatif,  termasuk  penggunaan narkotika  dan  obat-obat  keras  secara  bebas  dan  berlebihan. Lingkungan  seperti  ni  pada  saat  sekarang  memberikan rangsangan  yang  sangat  keras  kepada  remaja  yang  jiwanya  di tuntut  untuk  mendapat  kebebasan  dan  kehebatan-kehebatan. Lingkungan  seperti  ini  pula  biasanya  menjadi  sumber  distribusi narkotika dan obat keras lainnya. 

4.  Faktor dari dalam Lingkungan Keluarga Masalah ini yang sedang melanda kita dewasa ini, diawali dengan mencari  atau  mengejar  kekayaan  yang  berlimpah  sehingga kebutuhan  keluarga  terlupakan. ini,  terutama dikota-kota besar persaingan satu dan lainnya secara diam-diam berjalan dahsyat. 

Dalam persaingan yang tidak resmi inilah orang terpacu untuk mengejar karier atau kekayaan dengan segala cara termasuk menelantarkan keluarganya. Di lain pihak ibu yang mulai dekat  dengan  anak  mulai  pula  kejangkitan  wabah  arisan,  bisnis, show  disana-sini,  shopping  dan  seribu  dan  satu  kegiatan  yang mulai merenggangkan komunikasi antara orang tua dengan putraputrinya. 

Urusan keluarga biasanya diserahkan kepadaInilah  titik  awal  dari  terjerumusnya  generasi  muda  ke  lembah narkotika  dan  obat  keras.  Rumah  yang  fungsinya  tempat berteduh, tempat melepaskan kerinduan antara anggota keluarga satu  dengan  yang  lainnya,  tempat  memadu kasih  sayang  antara orang  tua  dan  anak,  akan  sedikit  demi  sedikit  berubah  fungsi menjadi  tempat  persinggahan  saja.Keadaan  ini  yang  akan mendorong si anak untuk mencari kesibukan di luar seperti orang tuanya.

Dari uraian diatas untuk menghindari penyalahgunaan narkoba & zat adiktif di lingkungan perusahaan, maka Perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Kewajiban perusahaan dalam upaya pencegahan penyalahguna narkoba dengan menetapkan kebijakan yang dinyatakan secara tertulis, yang memuat komitmen pengusaha dalam upaya pencegahan dan penyalahguna narkoba diantaranya dapat dicantumkan dalam peraturan perusahaan tentang proses seleksi karyawan baru dengan mencantumkan surat keterangan bebas narkoba.

Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif melalui penyusunan dan pelaksanaan program misalnya dengan kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk dan stiker dll.

Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun