Empat bulan pacsa pemilu dimana hari itu menjadi pesta besar demokrasi terbesar diindonesia karena kita se-indonesia menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon presiden dan calon anggota legeslatif yang menjadi loncatan tangan rakyat dalam menyampaikan aspirasinya dan membuat undang-undang serta aturan yang menentukan nasib kedepannya.
Baru-baru ini kita dihebohkan dengan disahkannya Revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) pada tanggal 17 september 2019 oleh DPR. Hal ini sangat disayangkan karena RUU KPK rampung hanya dengan 3 kali rapat, seolah - olah ini hanya peraturan biasa yang tidak penting sehingga semudah itu diselesaikan oleh anggota dewan.
Ada 7 poin RUU KPK yang hangat diperbincangankan berikut beberapa poinnya :
1. Pemerintah dan DPR sepakat adanya dewan pengawas.
2. KPK sebagai lembaga eksekutif dibawah pemerintah tetapi tetap independen.
3. Pelaksanaan penyadapan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas yang dipilih oleh presiden.
4. Mekanisme SP3 atau penyidikan kasus.
5. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
6. Sistem kepegawaian KPK dibawab ASN.
7. KPK harus berkordinasi dengan lembaga hukum yang lain.
Maka sudah jelas dari 7 poin diatas akan melemahkan KPK dan mengindikasi  bahwa kasus koupsi akan semakin banyak terjadi.Â
Mungkin para anggota DPR sengaja mencari peluang untuk korupsi dengan melemahkan KPK sehingga mereka lebih mudah melakukan korupsi,kalau begini Indonesia mau jadi apa?