Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi SPT pada Kompensasi Kerugian dan Fasilitas Perpajakan - Kuis 10

23 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 23 Juni 2024   22:29 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ortax.org/kompensasi-kerugian

Berdasarkan contoh di atas, dapat diketahui bahwa pada 2015, 2017, 2018, dan 2019 menghasilkan laba fiskal, kerugian tahun 2016 dapat dikompensasi atau diperhitungkan. Pada tahun ke 5, yakni 2019, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp30 juta. Jumlah ini tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp30 juta tersebut dikatakan hangus.

Bagaimana cara mengisi Lampiran Kompensasi Kerugian pada SPT Tahunan PPH Badan ?

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan disajikan dalam Lampiran Khusus 2A. Lampiran ini berisi rincian penghasilan neto fiskal dan kerugian untuk setiap tahun pajak, serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan untuk setiap tahun pajak.

https://ortax.org/kompensasi-kerugian
https://ortax.org/kompensasi-kerugian

Tidak ada format khusus untuk wajib pajak orang pribadi, namun, wajib pajak dapat menggunakan format lampiran penghitungan yang disebutkan di atas. Format lampiran penghitungan kompensasi kerugian dapat diunduh melalui tautan berikut: Format Lampiran Penghitungan Kompensasi Kerugian

Penting untuk diperhatikan bahwa perhitungan kompensasi kerugian fiskal hanya mencakup kerugian dari kegiatan usaha di Indonesia, dan tidak termasuk kerugian dari kegiatan usaha di luar negeri, baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun bukan BUT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, kerugian yang terjadi di luar negeri tidak boleh digabungkan dengan penghasilan di Indonesia. Namun, jika kerugian yang terjadi di luar negeri berasal dari aset atau aktivitas yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri, wajib pajak dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto dari cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut (per country basis).

Contoh :

PT Z pada tahun 2023 memperoleh penghasilan neto fiskal sebesar Rp200.000.000. Penghasilan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:

  • 2017, rugi Rp10.000.000
  • 2018, rugi Rp80.000.000
  • 2019, laba Rp230.000.000
  • 2020, rugi Rp100.000.000
  • 2021, rugi Rp50.000.000
  • 2022, laba Rp140.000.000

Pada tahun 2017 dan 2018, PT A menderita kerugian fiskal sebesar Rp10.000.000 dan Rp80.000.000. Jumlah tersebut masing-masing dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2022 dan 2023.

Pada tahun 2019, PT mencetak laba sebesar Rp230.000.000. PT dapat mengompensasi seluruh kerugian tahun sebelumnya sebesar Rp90.000.000, sehingga pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 jumlah penghasilan neto PT A adalah Rp140.000.000.

Pada tahun 2020 dan 2021, PT A kembali mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000 dan Rp50.000.000. Kerugian tersebut masing-masing dapat dikompensasikan hingga tahun 2025 dan 2026. Pada tahun 2022, PT A memperoleh laba sebesar Rp140.000.000. Kerugian tahun 2020 dapat dikompensasikan seluruhnya, namun untuk kerugian tahun 2021 dapat dikompensasikan sebesar Rp40.000.000. Dengan pengurangan tersebut, laba fiskal PT A pada tahun 2022 menjadi 0.

Pada tahun 2023, PT A mencetak laba sebesar Rp200.000.000. PT A masih bisa mengompensasikan kerugian pada tahun 2021 sebesar Rp10.000.000. Dengan demikian, di tahun 2023 penghasilan neto fiskal PT A menjadi sebesar Rp190.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun