Kerugian fiskal = Rp300 juta.
Tahun 2015:
Laba fiskal = Rp100 juta. Nanti, pada 2016, kerugian fiskalnya dapat dikurangi, sehingga hanya tersisa Rp200 juta.
Tahun 2016:
Rugi fiskal = Rp30 juta. Pada tahun ini wajib pajak belum perlu membayarkan pajak. Sedangkan sisa kerugian fiskal pada 2016 tetap Rp200 juta, dan memiliki saldo kerugian fiskal tambahan sebesar Rp30 juta pada 2018. Kedua kerugian ini tidak dapat digabungkan.
Tahun 2017:
Laba fiskal = Rp75 juta, maka laba tersebut akan digunakan untuk mengurangi kerugian fiskal pada 2016. Jadi, saldo kerugian fiskal 2016 berkurang sebesar Rp125 juta. Sedangkan saldo rugi fiskal pada 2018 tetap Rp30 juta.
Tahun 2018:
Laba fiskal = Rp30 juta. Maka saldo rugi fiskal tahun 2016 akan dikurangkan, sehingga sisa Rp95 juta. Sedangkan, rugi fiskal pada 2018 jumlahnya tidak berubah.
Tahun 2019:
Laba fiskal: Rp75 juta, maka saldo rugi fiskal tahun 2016 akan dikurangkan lagi, sehinga, tersisa Rp20 juta. Sedangkan rugi fiskal tahun 2018 tetap Rp30 juta.